Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)Artikel kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu Prinsip Kerja Sama (Cooperation). Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip Kerja Sama (Cooperation) kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:

1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Pengertian kerjasama secara umum ialah orang-orang yang bersatu dalam sesuatu pekerjaan yang terdiri daripada dua orang atau lebih untuk tujuan tertentu, untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya maupun orang lain.

Prinsip Kerja Sama (Cooperation) merupakan prinsip yang universal digunakan dalam setiap perjanjian ekonomi maupun bisnis yang berlandaskan syariat islam. Begitu pula dalam prakteknya di asuransi syariah (takaful) Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota dan perusahaan asuransi

Dalam praktek operasional perusahaan asuransi syariah (takaful) kontrak perjanjian tersebut menggunakan Konsep mudharabah dan musyarakah. Konsep mudharabah merupakan hubungan kontrak investasi para pemilik modal yaitu penyedia dana (shahibul maal/investor) atau peserta asuransi dengan pengelola (mudharib) dalam hal ini prusahaan asuransi syariah (takaful), investor mempercayakan modalnya kepada pengelola untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan dalam jangka waktu yang disepakati.

Mudharib dalam hal ini memberikan konstribusi pekerjaan, waktu, dan mengelola usahanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam kontrak. Salah satunya adalah untuk mencapai keuntungan (profit) yang nantinya akan dibagi antara investor dengan pengelola berdasarkan proporsi yang disetujui bersama (nisbah). Jika terdapat kerugian karena risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan kelalaian mudharib (character risk), maka kerugian ditanggung oleh shahibul maal (penyedia modal). 

Akad mudharabah ini dapat menggunakan prinsip profit and loss sharing ataupun revenue sharing, dimana bagi hasil ini ditentukan berdasarkan ratio perhitungan bagi hasil yang telah ditentukan dalam perjanjian. Ratio ini dikenal sebagai nisbah bagi hasil. Besarnya nisbah bagi hasil ini untuk setiap perusahaan asuransi syariah mempunyai kebijakan tersendiri dan terkait dengan produk asuransi syariah dalam perusahaan tersebut. Hasil investasi ini akan ditambahkan pada dana peserta untukdigunakan sebagai biaya klaim, simpanan (dana cadangan), biaya reasuransi, biaya operasional dan jika terjadi surplus maka akan dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil tadi, namun jika mengalami kerugian maka akan diambilkan dari rekening perusahaan dan bagian peserta tetap dibagikan.

Konsep musyarakah Menurut :
Hanafiyah syirkah
Perjanjian antara dua pihak yang bersyarikat mengenai pokok harta dan keuntungannya.
Malikiyah syirkah
Keizinan untuk berbuat hukum bagi kedua belah pihak, yakni masing-masing mengizinkan pihak lainnya berbuat hukum terhadap harta milik bersama antara kedua belah pihak, disertai dengan tetapnya hak berbuat hukum (terhadap harta tersebut) bagi masing-masing.


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/10/2015