Pengertian
Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
Artikel
kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu
Prinsip Kerja Sama (Cooperation). Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip
Kerja Sama (Cooperation) kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah
(Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi
syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian
antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara
para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip
syariah guna saling menolong dan
melindungi dengan cara:
1).
Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2).
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Pengertian kerjasama secara umum ialah orang-orang yang bersatu dalam sesuatu pekerjaan yang terdiri daripada dua orang atau lebih untuk tujuan tertentu, untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya maupun orang lain.
Prinsip
Kerja Sama (Cooperation) merupakan prinsip yang universal digunakan
dalam setiap perjanjian ekonomi maupun bisnis yang berlandaskan syariat islam. Begitu
pula dalam prakteknya di asuransi syariah (takaful) Kerja sama dalam bisnis
asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua
belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota dan perusahaan asuransi
Dalam
praktek operasional perusahaan asuransi syariah (takaful) kontrak perjanjian tersebut
menggunakan Konsep mudharabah dan musyarakah. Konsep mudharabah
merupakan hubungan kontrak investasi para pemilik modal yaitu penyedia dana
(shahibul maal/investor) atau peserta asuransi dengan pengelola (mudharib)
dalam hal ini prusahaan asuransi syariah (takaful), investor mempercayakan
modalnya kepada pengelola untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan dalam
jangka waktu yang disepakati.
Mudharib
dalam hal ini memberikan konstribusi pekerjaan, waktu, dan mengelola usahanya
sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam kontrak. Salah satunya adalah
untuk mencapai keuntungan (profit) yang nantinya akan dibagi antara
investor dengan pengelola berdasarkan proporsi yang disetujui bersama (nisbah).
Jika terdapat kerugian karena risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan
kelalaian mudharib (character risk), maka kerugian ditanggung oleh shahibul
maal (penyedia modal).
Akad mudharabah ini dapat menggunakan prinsip profit
and loss sharing ataupun revenue sharing, dimana bagi hasil ini
ditentukan berdasarkan ratio perhitungan bagi hasil yang telah ditentukan dalam
perjanjian. Ratio ini dikenal sebagai nisbah bagi hasil. Besarnya nisbah bagi
hasil ini untuk setiap perusahaan asuransi syariah mempunyai kebijakan
tersendiri dan terkait dengan produk asuransi syariah dalam perusahaan
tersebut. Hasil investasi ini akan ditambahkan pada dana peserta untukdigunakan
sebagai biaya klaim, simpanan (dana cadangan), biaya reasuransi, biaya
operasional dan jika terjadi surplus maka akan dibagikan sesuai dengan nisbah
bagi hasil tadi, namun jika mengalami kerugian maka akan diambilkan dari
rekening perusahaan dan bagian peserta tetap dibagikan.
Konsep
musyarakah Menurut :
Hanafiyah
syirkah
Perjanjian
antara dua pihak yang bersyarikat mengenai pokok harta dan keuntungannya.
Malikiyah
syirkah
Keizinan
untuk berbuat hukum bagi kedua belah pihak, yakni masing-masing mengizinkan
pihak lainnya berbuat hukum terhadap harta milik bersama antara kedua belah
pihak, disertai dengan tetapnya hak berbuat hukum (terhadap harta tersebut)
bagi masing-masing.
Praktek
konsep musyarakah dalam asuransi syariah (takaful) dapat terwujud antara
nasabah dan perusahaan asuransi, jika kedua belah pihak bekerja sama dengan
sama-sama menyerahkan modalnya untuk diinvestasikan pada bidang-bidang yang
menguntungkan. Keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut dibagi sesuai
dengan porsi nisbah yang disepakati sebelumnya.
Baca Juga :
Baca Juga :
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)