Pengertian
Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
Artikel kali ini akan membahas salah satu
prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu Prinsip Larangan Gharar. Sebelum
membahas lebih lanjut tentang Prinsip Larangan Gharar kita harus mengetahui
definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang
terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis
dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan
kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
1). Memberikan penggantian kepada peserta
atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti; atau
2). Memberikan pembayaran yang didasarkan
pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta
dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
Gharar
artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak
lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik
mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan
objek akad tersebut. Imam Al-Qarafi mengemukakan gharar adalah suatu
akad yang tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad akan terlaksana atau
tidak, seperti melakukan jual-beli burung yang masih terbang bebas di udara.
Dalam
asuransi biasa unsur gharar dapat terjadi jika tertanggung yang sudah
membayarkan premi kepada perusahaan asuransi untuk mentransfer resiko yang
mungkin terjadi pada diri atau harta bendanya, namun dalam perjalanan waktu
sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut tertanggung tidak mengalami
kerugian. Dalam kasus tersebut maka uang premi menjadi milik perusahaan
asuransi dan tidak dikembalikan.
Sedangkan
dalam asuransi syariah (takaful) uang premi/kontribusi adalah model mudharabah
yang nanitinya akan dikembalikan kepada peserta ditambah keuntungan dari
hasil investasi tersebut dan premi/kontribusi peserta tidak sepenuhnya hilang.
Baca Juga :
Baca Juga :
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)