Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)Artikel kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu Prinsip Larangan Maisir. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip Larangan Maisir kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:

1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Maisir secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Maisir ini juga dapat disebut dengan judi dimana suatu transaksi yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

Dalam asuransi syariah (takaful) unsur maisir harus dihindari dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian (tertanggung dan perusahaan asuransi). unsur maisir ini dapat kita temukan dalam transaksi asuransi biasa dimana perusahaan asuransi dapat mendapatkan keuntungan besar jika banyak tertanggung yang sudah membayar premi beberapa kali tapi tidak pernah melakukan klaim, perusahaan juga mendapat keuntungan jika klaim dari tertanggung ditolak, sebaliknya perusahaan akan mengalami kerugian jika banyak tertanggung yang baru pertama kali membayar premi namun sering melakukan klaim.


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/13/2015