Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah
(Takaful)
Artikel
kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu
Prinsip Larangan Maisir. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip Larangan
Maisir kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi
kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi
syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam
rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong
dan melindungi dengan cara:
1).
Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2).
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Maisir
secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras
atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Maisir ini juga dapat disebut dengan
judi dimana suatu transaksi yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak untuk kepemilikan
suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain
dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.
Dalam
asuransi syariah (takaful) unsur maisir harus dihindari dari kedua belah pihak
yang melakukan perjanjian (tertanggung dan perusahaan asuransi). unsur maisir
ini dapat kita temukan dalam transaksi asuransi biasa dimana perusahaan
asuransi dapat mendapatkan keuntungan besar jika banyak tertanggung yang sudah
membayar premi beberapa kali tapi tidak pernah melakukan klaim, perusahaan juga
mendapat keuntungan jika klaim dari tertanggung ditolak, sebaliknya perusahaan
akan mengalami kerugian jika banyak tertanggung yang baru pertama kali membayar
premi namun sering melakukan klaim.
Dalam
asuransi syariah (takaful) perusahaan asuransi memperoleh keuntungan bukan
berdasakan atas berapa kali peristiwa klaim terjadi, bukan juga dari berapa
kali klaim yang ditolak, melainkan dari keuntungan perjanjian dengan konsep mudharabah,
dimana uang yang terkumpul dari tertanggung akan diinvestasikan oleh
perusahaan dengan sistem bagi hasil yang telah ditentukan.
Baca Juga :
Baca Juga :
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)