Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
Artikel
kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu
Prinsip Larangan Riba. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip Larangan
Riba kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi
kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi
syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam
rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong
dan melindungi dengan cara:
1).
Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2).
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Riba
artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah
pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar
tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara batil.
Unsur
riba dapat kita temukan dengan jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang
membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan
mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia
tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar
uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas
mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
Dalam
asuransi syariah (takaful) unsur riba dapat dihilangkan dengan cara
mengaplikasikan konsep mudharabah. Sistem operasional dan pengelolaan asuransi
syariah dengan konsep mudharabah ini sangat jauh dari unsur riba, karana
dana yang diperoleh dari masyarakat (peserta) akan dibagikan kembali sesuai
dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil Investasi kumpulan dana tersebut
dengan sistem bagi hasil yang telah ditentukan pada awal perjanjian antara
perusahaan dan peserta. dan ada lembaga yang mengawasi yaitu dewan pengawas
syariah.
Baca Juga :
Baca Juga :
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)