Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
Artikel
kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu
prinsip Tauhid (Unity). Sebelum membahas lebih lanjut tentang prinsip Tauhid
(Unity) kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi
kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi
syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam
rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong
dan melindungi dengan cara:
1).
Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta
Atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2).
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sedangkan
tauhid (unity) menurut bahasa adalah meng-Esakan.
Sedangkan menurut syariat adalah meyakini keesaan Allah. Menurut Amien Rais, tauhid
sesungguhnya menurunkan atau mengisyaratkan adanya 5 (lima) pengertian.
Pertama, unity of Godhead,
yaitu kesatuan ketuhanan.
Kedua, unity of creation,
yaitu kesatuan penciptaan. Seluruh makhluk di alam semesta ini, baik yang
kelihatan maupun yang tidak, yang lahir maupun yang gaib, merupakan bagian dari
ciptaan Allah.
Ketiga, unity of mankind,
yaitu kesatuan kemanusiaan. Jadi, perbedaan warna kulit, bahasa, geografi,
sejarah, dan segala perbedaan yang melatarbelakangi keragaman umat manusia
tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan diskriminasi.
Keempat, unity of guidance,
yaitu kesatuan pedoman hidup. Bagi orang yang beriman, hanya ada satu pedoman
hidup, yakni yang datangnya dari Allah yang berupa wahyu. Karena Allah yang
menciptakan manusia, maka Allah pula yang paling tahu apa yang baik atau buruk
bagi manusia, sehingga kita betul-betul dapat mencapai kebahagiaan di dunia
maupun akhirat.
Kelima, unity of the purpose of
life, yaitu kesatuan tujuan hidup. Bagi orang yang beriman, satu-satunya tujuan
hidup adalah untuk mencapai rida Allah.
Dari
pengertian Asuransi Syariah (Takaful) dan tauhid diatas jelas bahwa Tauhid
(Unity) merupakan prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap orang yang hidup
didunia ini. Tidak terkecuali bagi orang-orang berkecimpung dalam Asuransi
Syariah (Takaful) karena pada hakekatnya setiap manusia harus melandasi dirinya
dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali
dalam bermuamalah. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan
hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.
Dalam
mengimplementasikan prinsip tauhid dalam berasuransi jika dilihat dari sisi
perusahaan, konsep tauhid dalam berasuransi syariah bukanlah semata-mata meraih
keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang bergerak positif pada
industri yang berbasiskan syariah. Namun yang lebih mulia jika niat awalnya
adalah untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi.
Sedangkan dari sisi tertanggung, berasuransi syariah adalah bertujuan untuk
bertransaksi dalam bentuk tolong-menolong sesama manusia yang berlandaskan asas
syariah, dan bukan semata-mata hanya mencari perlindungan apabila terjadi musibah.
Dengan demikian, maka nilai tauhid terimplementasikan pada industri asuransi
syariah.
Baca Juga :
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)