Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi
Syariah (Takaful)
Artikel
kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu
Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun). Sebelum membahas lebih lanjut tentang
Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) kita harus mengetahui definisi
Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang
terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis
dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan
kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
1).
Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2).
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Arti
tolong menolong dalam islam berasal dari bahasa arab yaitu ta'awun yang
artinya tolong-menolong. Menurut istilah dalam Ilmu Aqidah dan Akhlak,
pengertian ta'awun adalah sifat tolong-menolong di antara sesama manusia dalam
hal kebaikan dan takwa. Dalam ajaran Islam sifat ta'awun ini sangat
diperhatikan, hanya dalam kebaikan dan takwa, dan tidak ada tolong-menolong
dalam hal dosa dan permusuhan. Oleh karena itu sifat ta'awun atau
tolong-menolong termasuk akhlak terpuji dalam agama Islam.
Sesuai
dengan 2 (dua) pengertian diatas maka implementasi dari Prinsip Tolong-Menolong
(Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful) pada dasarnya ada di para
peserta yang dari awal sudah memiliki niatan awal untuk menolong peserta lain
yang mengelami kerugian. Dengan niatan awal untuk tolong menolong tersebut
menjadikan ikatan persaudaraan akan semakin melekat.
Dalam
sejarahnya, Praktik tolong-menolong (ta’awun) dalam asuransi adalah
unsur utama pembentukan bisnis asuransi. Namun seiring berjalannya waktu unsur tolong-menolong
(ta’awun) sudah hampir menghilang. Banyak perusahaan asuransi bekerja
untuk mengejar keuntungan bisnis. Sehingga perusahaan asuransi itu sudah
kehilangan karakter utamanya. Untuk itulah Asuransi Syariah (Takaful) hadir
dengan membawa prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun).
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)