Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)Artikel kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun). Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:

1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Arti tolong menolong dalam islam berasal dari bahasa arab yaitu ta'awun yang artinya tolong-menolong. Menurut istilah dalam Ilmu Aqidah dan Akhlak, pengertian ta'awun adalah sifat tolong-menolong di antara sesama manusia dalam hal kebaikan dan takwa. Dalam ajaran Islam sifat ta'awun ini sangat diperhatikan, hanya dalam kebaikan dan takwa, dan tidak ada tolong-menolong dalam hal dosa dan permusuhan. Oleh karena itu sifat ta'awun atau tolong-menolong termasuk akhlak terpuji dalam agama Islam.

Sesuai dengan 2 (dua) pengertian diatas maka implementasi dari Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful) pada dasarnya ada di para peserta yang dari awal sudah memiliki niatan awal untuk menolong peserta lain yang mengelami kerugian. Dengan niatan awal untuk tolong menolong tersebut menjadikan ikatan persaudaraan akan semakin melekat.

Dalam sejarahnya, Praktik tolong-menolong (ta’awun) dalam asuransi adalah unsur utama pembentukan bisnis asuransi. Namun seiring berjalannya waktu unsur tolong-menolong (ta’awun) sudah hampir menghilang. Banyak perusahaan asuransi bekerja untuk mengejar keuntungan bisnis. Sehingga perusahaan asuransi itu sudah kehilangan karakter utamanya. Untuk itulah Asuransi Syariah (Takaful) hadir dengan membawa prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun).

Baca Juga :




Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/09/2015