Perbedaan Asuransi Syariah (Takaful) Dengan Asuransi Konvensional
Kali ini sanabila.com akan membahas tentang perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Perbedaan diantara kedua jenis asuransi ini akan dibahas lebih detail pada tabel di bawah ini :
No
|
Unsur
|
Asuransi syariah
|
Asuransi konvensional
|
1
|
Dewan Pengawas
|
Ada dewan pengawas syariah
(DPS)
|
Tidak ada dewan pengawas
|
2
|
Operasional
|
Berdasarkan atas syariat islam
|
Tidak berdasarkan atas syariat islam
|
3
|
Jenis kontrak (perjanjian)
|
Didasari atas prinsip al-takaful dan al-mudharabah
|
Didasari hanya kontrak jual-beli saja
|
4
|
Prinsip
|
Saling tolong-menolong antar peserta asuransi berdasarkan konsep tabarru’
|
Tidak ada pengmalan tabarru hanya perjanjian ganti rugi oleh perusahaan asuransi
|
5
|
Manfaat bagi tertanggung (peserta)
|
Mendapatkan keuntungan investasi dan bantuan manfaat keuangan jika terjadi kerugian
|
Hanya mendapatkan uang pengganti jika terjadi kerugian
|
6
|
Keuntungan Investasi
|
Menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah)
|
Menggunakan bunga
|
7
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul merupakan milik peserta asuransi
|
Dana yang terkempul sepenuhnya milik perusahaan asuransi
|
8
|
Pembayaran klaim
|
Dari dana tabarru yang diambil dari iuran peserta
|
Berasal dari rekening perusahaan
|
9
|
Keuntungan perusahaan
|
Keuntungan hasil investasi kumpulan kontribusi akan dikembalikan kepada peserta sesuai dengan perjanjian (al-mudharabah)
|
Keuntungan hasil investasi kumpulan premi para tertanggung menjadi milik perusahaan
|
10
|
Pengumpulan dana
|
Tidak ada dana yang hangus
|
Ada dana yang hangus jika tertanggung tidak melakukan klaim
|