Perbedaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Perbedaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional

Perbedaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional

Perbedaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi KonvensionalPada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Perbedaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional.   Pengertian dari Reasuransi Syariah (Re-Takaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dimana ada proses saling menyepakati resiko dan persyaratan dalam subuah perjanjian (akad) yang dalam mekanisme operasionalnya menggunakan prinsip syariah (terbebas dari praktek riba, gharar, dan maisir).

Reasuransi Syariah (Re-Takaful) merupakan perkembangan dari industri asuransi syariah yang memiliki tujuan yang sama dengan asuransi syariah, yaitu untuk menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Dimana salah satu pihak bertindak sebagai penanggung beban kerugian (insurer) yang memungkinkan akan menimpa pihak yang yang tertanggung (insured/policy holder). Pihak insurer dalam konteks asuransi syariah adalah perusahaan asuransi syariah itu sendiri, sedangkan pihak insured adalah individu pemegang polis. Dalam konteks reasuransi syariah, pihak insurer adalah perusahaan reasuransi syariah, sedangkan pihak insured adalah perusahaan asuransi syariah.

Transaksi takaful dimana penanggung ulang sepakat untuk mengganti sebagian dari kerugian perusahaan takaful. Perusahaan takaful menawarkan jaminan untuk perusahaan takaful terhadap berbagai resiko, kerugian, atau penipisan modal dan cadangan keuangan yang disebabkan oleh klaim yang tinggi. 2 (dua) hal yang membedakan antara Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional adalah :
  1. Mekanisme operasional pada reasuransi syariah (retakaful) harus menggunakan system yang dibenakan oleh secara syariah, dimana harus lepas dari praktek gharar, maisir, dan riba.
  2. Dalam transaksi kerjasamanya harus menggunakan konsep bagi hasil (mudharabah), sebagaimana pada umumnya dalam pembuatan akad tijarah dalam asuransi syariah.


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/31/2015