Perbedaan Reasuransi Syariah
(Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional
Pada
artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Perbedaan Reasuransi
Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional. Pengertian dari Reasuransi Syariah
(Re-Takaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang
(reasuradur) dimana ada proses saling
menyepakati resiko dan persyaratan dalam subuah perjanjian (akad) yang dalam
mekanisme operasionalnya menggunakan prinsip syariah (terbebas dari praktek
riba, gharar, dan maisir).
Reasuransi
Syariah (Re-Takaful) merupakan
perkembangan dari industri asuransi syariah yang memiliki tujuan yang sama
dengan asuransi syariah, yaitu untuk menciptakan kerjasama yang saling
menguntungkan diantara kedua belah pihak. Dimana salah satu pihak bertindak
sebagai penanggung beban kerugian (insurer)
yang memungkinkan akan menimpa pihak yang yang tertanggung (insured/policy holder). Pihak insurer
dalam konteks asuransi syariah adalah perusahaan asuransi syariah itu
sendiri, sedangkan pihak insured
adalah individu pemegang polis. Dalam konteks reasuransi syariah, pihak insurer adalah perusahaan reasuransi
syariah, sedangkan pihak insured adalah
perusahaan asuransi syariah.
Transaksi
takaful dimana penanggung ulang sepakat untuk mengganti sebagian dari kerugian
perusahaan takaful. Perusahaan takaful menawarkan jaminan untuk perusahaan
takaful terhadap berbagai resiko, kerugian, atau penipisan modal dan cadangan
keuangan yang disebabkan oleh klaim yang tinggi. 2 (dua) hal yang membedakan
antara Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional adalah :
- Mekanisme operasional pada reasuransi syariah (retakaful) harus menggunakan system yang dibenakan oleh secara syariah, dimana harus lepas dari praktek gharar, maisir, dan riba.
- Dalam transaksi kerjasamanya harus menggunakan konsep bagi hasil (mudharabah), sebagaimana pada umumnya dalam pembuatan akad tijarah dalam asuransi syariah.
Kesimpulanya
adalah perusahaan reasuransi syariah (retakaful) menawarkan jaminan untuk
perusahaan takaful terhadap berbagai resiko, kerugian, atau penipisan modal
cadangan yang disebabkan oleh klaim yang tinggi.
Baca Juga :
- Pengertian dan Dasar Hukum Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Perbedaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional
- Pengendalian Resiko pada Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Prinsip Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Tujuan dan Fungsi Adanya Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Metode dan Mekanisme Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Hubungan antara Asuransi Syariah (Takaful) dengan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Perkembangan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah(Re Takaful)