Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah (Takaful)
Artikel kali ini akan memebahas tentang Prinsip-Prinsip Asuransi
Syariah (Takaful) yang menjadi landasan operasional bagi perusahaan Asuransi
Syariah (Takaful).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi
syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian
antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara
para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip
syariah guna saling menolong dan
melindungi dengan cara:
1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak
pasti; atau
2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya
peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat
yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Dalam asuransi konvensional kita biasa mengenal 6 (enam) prinsip
utama yang digunakan sebagai dasar beroperasinya asuransi jiwa maupun asuransi
umum di Indonesia, yaitu : Utmost Good
Faith (Itikad Baik), Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan), Proximate
Cause (Sebab Dominan Terjadinya Kerugian), Indemnity (Penggantian Kerugian), Subrogation
(Subrogasi), Contribution (Kontribusi).
Sedangkan dalam asuransi syariah (takaful) ada 9 (sembilan)
prinsip utama yang digunakan sebagai dasar beroperasinya Takaful Keluarga
maupun Takaful umum di Indonesia, yaitu : Tauhid (Unity), Amanah (Trust
Worthy/Al-Amanah), Kerelaan (Al-Ridha), Tolong-Menolong (Ta’awun), Kerja Sama
(Cooperation), Keadilan (Justice), Larangan Riba, Maisir Dan Gharar
(Ketidakpastian)
Asuransi Konvensional
|
Asuransi Syariah (Takaful)
|
Tauhid (Unity)
|
|
Utmost Good Faith (Itikad Baik)
|
Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah)
|
Insurable Interest (Kepentingan
Yang Dipertanggungkan)
|
Kerelaan (Al-Ridha)
|
Proximate Cause (Sebab
Dominan Terjadinya Kerugian)
|
Tolong-Menolong (Ta’awun)
|
Indemnity (Indemnitas) Yaitu Kontrak
Penggantian Kerugian
|
Kerja Sama (Cooperation)
|
Subrogation (Subrogasi)
|
Keadilan (Justice)
|
Contribution (Kontribusi)
|
Larangan Riba, Maisir Dan Gharar (Ketidakpastian)
|
Untuk lebih lengkapnya, terkait dengan pengertian prinsip-prinsip
dalam asuransi syariah (takaful) kita akan bahas dalam artikel yang berbeda.
Baca Juga :
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)