Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah (Takaful)

Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah (Takaful)

Artikel kali ini akan memebahas tentang Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah (Takaful) yang menjadi landasan operasional bagi perusahaan Asuransi Syariah (Takaful).
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah (Takaful)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:
1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dalam asuransi konvensional kita biasa mengenal 6 (enam) prinsip utama yang digunakan sebagai dasar beroperasinya asuransi jiwa maupun asuransi umum di Indonesia, yaitu :  Utmost Good Faith (Itikad Baik), Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan), Proximate Cause (Sebab Dominan Terjadinya Kerugian), Indemnity (Penggantian Kerugian), Subrogation (Subrogasi), Contribution (Kontribusi).

Sedangkan dalam asuransi syariah (takaful) ada 9 (sembilan) prinsip utama yang digunakan sebagai dasar beroperasinya Takaful Keluarga maupun Takaful umum di Indonesia, yaitu : Tauhid (Unity), Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah), Kerelaan (Al-Ridha), Tolong-Menolong (Ta’awun), Kerja Sama (Cooperation), Keadilan (Justice), Larangan Riba, Maisir Dan Gharar (Ketidakpastian)

Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah (Takaful)

Tauhid (Unity)
Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah)
Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Kerelaan (Al-Ridha)
Proximate Cause (Sebab Dominan Terjadinya Kerugian)
Tolong-Menolong (Ta’awun)
Indemnity (Indemnitas) Yaitu Kontrak Penggantian Kerugian
Kerja Sama (Cooperation)
Subrogation (Subrogasi)
Keadilan (Justice)
Contribution (Kontribusi)
Larangan RibaMaisir Dan Gharar (Ketidakpastian)

Untuk lebih lengkapnya, terkait dengan pengertian prinsip-prinsip dalam asuransi syariah (takaful) kita akan bahas dalam artikel yang berbeda.

Baca Juga :



Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/05/2015