Sejarah Asuransi Syariah (Takaful) Di Dunia
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang sejarah asuransi syariah (takaful). Sejarah
asuransi syariah (Takaful) tidak dapat dilepaskan dari perkembangan keuangan dengan
prinsip syariah di dunia, selain itu umat islam juga memerlukan suatu sistem
perlindungan yang dapat melindungi dirinya dan harta benda yang iya miliki. Asuransi
konvensional yang sebelumnya dapat membantu ternyata dipandang masih memiliki
unsur gharar, maisir dan riba yang dilarang oleh syariat islam.
Berdasarkan
kenyataan diatas para alim ulama dan ahli ekonomi muslim berusaha untuk
melakukan kajian-kajian yang membahas tentang asuransi yang berdasarkan dengan
syariat islam.
Tahun
|
Pembahasan
|
Abad 14
|
asuransi telah dilakukan oleh orang-orang
arab sebelum datangnya Islam. Orang-orang Arab yang mahir berdagang telah melakukan
perdagangan di Negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang
dagangannya ini mereka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan bunga dan
riba.
|
1965
|
Permasalahan berkaitan dengan asuransi
konvensional dibahas melalui islamic research congres yang diadakan di Kairo,
Mesir.
|
1969
|
Dilakukan sidang yang membahas tentang asuransi
di Kuala lumpur, malaysia.
|
1976
|
Persidangan Ekonomi Internasional pertama
yang diselenggarakan di Mekkah, salah stu keputusannya adalah asuransi
konvensional tidak mengamalkan maksud dan tujuan syariat islam yang
mengutamakan kerja sama dan persaudaraan. Persidangan ini juga menganjurkan
untuk membentuk sebuah komite yang terdiri atas ulama dan pakar ekonomi islam
untuk membuat suatu sistem asuransi yang bebas dari riba dan judi, serta
mengutamakan konsep saling bersaudara dan selaras dari syariat islam.
|
Atas anjuran hasil sidang tersebut, ditahun
yang sama respon cepat langsung diambil oleh pemerintah India dan Pakistan
dengan membentuk Majelis Taqliq Syariat di Lucknow untuk merumuskan dan
menetapkan prinsip-prinsip asuransi secara islam tersebut.
|
|
1979
|
perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu
Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah.
|
Kemudian pada tahun yang sarna sebuah
perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi
syariah di wilayah Arab.
|
|
Asuransi Islam Arab didirikan di Arab Saudi
|
|
1981
|
sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss,
bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa.
|
1985
|
Asuransi Syariah masuk ke Asia Tenggara dan
negara yang pertamakali mengoperasikan perusahaan asuransi adalah Malaysia
dengan berdirinya Perusahaan Takaful Malaysia “Sendirian Berhad”
|
Pada tahun yang sama The Islamic Fiqh
Akademy yang berada di bawah naungan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) pada
saat membahas tentang perasuransian menyatakan bahwa menganjurkan umat islam
untuk menggunakan asuransi dengan prinsip-prinsip syariah.
|
|
1993
|
Negara Brunei Darusalam mendirikan
perusahaan Takaful IBB Berhard
|
1994
|
Perusahaan Takaful Indonesia berdiri
berdasarkan atas kerjasama dengan perusahaan takaful Malaysia.
|
2000
|
Terdapat 59 perusahaan asuransi yang
menggunakan prinsip syariah islam. Dengan rincian :
29 Perusahaan di Negara Arab
16 Perusahaan di Negara Muslim Non Arab
14 Perusahaan di Negara-Negara Non Muslim
|