Sejarah Asuransi Syariah (Takaful) Di Dunia | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Sejarah Asuransi Syariah (Takaful) Di Dunia

Sejarah Asuransi Syariah (Takaful) Di Dunia

Sejarah Asuransi Syariah (Takaful) Di DuniaKali ini sanabila.com akan membahas tentang sejarah asuransi syariah (takaful). Sejarah asuransi syariah (Takaful) tidak dapat dilepaskan dari perkembangan keuangan dengan prinsip syariah di dunia, selain itu umat islam juga memerlukan suatu sistem perlindungan yang dapat melindungi dirinya dan harta benda yang iya miliki. Asuransi konvensional yang sebelumnya dapat membantu ternyata dipandang masih memiliki unsur gharar, maisir dan riba yang dilarang oleh syariat islam.

Berdasarkan kenyataan diatas para alim ulama dan ahli ekonomi muslim berusaha untuk melakukan kajian-kajian yang membahas tentang asuransi yang berdasarkan dengan syariat islam.

Tahun
Pembahasan
Abad 14
asuransi telah dilakukan oleh orang-orang arab sebelum datangnya Islam. Orang-orang Arab yang mahir berdagang telah melakukan perdagangan di Negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangannya ini mereka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan bunga dan riba.
1965
Permasalahan berkaitan dengan asuransi konvensional dibahas melalui islamic research congres yang diadakan di Kairo, Mesir.
1969
Dilakukan sidang yang membahas tentang asuransi di Kuala lumpur, malaysia.
1976
Persidangan Ekonomi Internasional pertama yang diselenggarakan di Mekkah, salah stu keputusannya adalah asuransi konvensional tidak mengamalkan maksud dan tujuan syariat islam yang mengutamakan kerja sama dan persaudaraan. Persidangan ini juga menganjurkan untuk membentuk sebuah komite yang terdiri atas ulama dan pakar ekonomi islam untuk membuat suatu sistem asuransi yang bebas dari riba dan judi, serta mengutamakan konsep saling bersaudara dan selaras dari syariat islam.
Atas anjuran hasil sidang tersebut, ditahun yang sama respon cepat langsung diambil oleh pemerintah India dan Pakistan dengan membentuk Majelis Taqliq Syariat di Lucknow untuk merumuskan dan menetapkan prinsip-prinsip asuransi secara islam tersebut.
1979
perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah.
Kemudian pada tahun yang sarna sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Asuransi Islam Arab didirikan di Arab Saudi
1981
sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa.
1985
Asuransi Syariah masuk ke Asia Tenggara dan negara yang pertamakali mengoperasikan perusahaan asuransi adalah Malaysia dengan berdirinya Perusahaan Takaful Malaysia “Sendirian Berhad”
Pada tahun yang sama The Islamic Fiqh Akademy yang berada di bawah naungan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) pada saat membahas tentang perasuransian menyatakan bahwa menganjurkan umat islam untuk menggunakan asuransi dengan prinsip-prinsip syariah.
1993
Negara Brunei Darusalam mendirikan perusahaan Takaful IBB Berhard
1994
Perusahaan Takaful Indonesia berdiri berdasarkan atas kerjasama dengan perusahaan takaful Malaysia.
2000
Terdapat 59 perusahaan asuransi yang menggunakan prinsip syariah islam. Dengan rincian :
29 Perusahaan di Negara Arab
16 Perusahaan di Negara Muslim Non Arab
14 Perusahaan di Negara-Negara Non Muslim


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/02/2015