Sistem
Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)
Seperti
yang sudah kita ketahui bersama bahwa, terdapat dua sistem pengelolaan dana
yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah (takaful). Kedua sistem pengelolaan
dana tersebut adalah :
- Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan
- Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan
Pada
kesempatan Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Sistem Pengelolaan Dana
Dengan Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful). lihat gambar dibawah
Seperti
ketentuan pada perusahaan asuransi pada umumnya, pada perusahaan asuransi
syariah (takaful) setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur
kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan
peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat
dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening
koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik
tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap
premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam 2 (dua)
rekening yang berbeda, yaitu:
1) Rekening
Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan
bila:
- Perjanjian berakhir
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta meninggal dunia
2) Rekening
Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan derma oleh pesertadan digunakan
untuk pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris, yang dibayarkan
bila:
- Peserta meninggal dunia
- Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan
premi takaful (peserta) disatukan kedalam “kumpulan dana peserta” dan akan
diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi,
setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan
dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi
hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama
antara perusahaan dengan peserta. Misalnya seperti gambar diatas perusahaan
mendapat 30% dan peserta 70%.
Keuntungan
milik peserta takaful sebesar 70% dari hasil investasi nantinya akan
ditambahkan ke rekening khusus dan rekening tabungan dengan proporsi yang
seimbang. Sedangkan keuntungan milik perusahaan sebesar 30% digunakan untuk
operasional perusahaan.
baca juga :
baca juga :
- Mekanisme Operasional Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga) Dan Asuransi Umum Syariah
- Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)
- Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)