Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)

Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa, terdapat dua sistem pengelolaan dana yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah (takaful). Kedua sistem pengelolaan dana tersebut adalah :
  1. Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan
  2. Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan

Pada kesempatan Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful). lihat gambar dibawah 

Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)

Seperti ketentuan pada perusahaan asuransi pada umumnya, pada perusahaan asuransi syariah (takaful) setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam 2 (dua) rekening yang berbeda, yaitu:
1) Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
  • Perjanjian berakhir
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta meninggal dunia

2) Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan derma oleh pesertadan digunakan untuk pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris, yang dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan premi takaful (peserta) disatukan kedalam “kumpulan dana peserta” dan akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta. Misalnya seperti gambar diatas perusahaan mendapat 30% dan peserta 70%.


Keuntungan milik peserta takaful sebesar 70% dari hasil investasi nantinya akan ditambahkan ke rekening khusus dan rekening tabungan dengan proporsi yang seimbang. Sedangkan keuntungan milik perusahaan sebesar 30% digunakan untuk operasional perusahaan.
 baca juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/20/2015