Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)

Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa, terdapat dua sistem pengelolaan dana yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah (takaful). Kedua sistem pengelolaan dana tersebut adalah :
  1. Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan
  2. Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan

Pada kesempatan Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful). Lihat gambar dibawah ini.
Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu yaitu kumpulan dana yang diniatkan derma oleh peserta dan digunakan untuk pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris, dan dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Premi tersebut dikelompokkan dalam “kumpulan dana peserta” yang akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi itu juga dimasukkan ke dalam “kumpulan dana peserta”.  Keuntungan yang telah diperoleh dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi). Apabila terdapat kelebihan akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.


Bagian keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak terkena musibah sesuai dengan perjanjian. sedangkan keuntungan yang menjadi hak perusahaan digunakan untuk operasional perusahaan.

 baca juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/21/2015