Sistem
Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)
Seperti
yang sudah kita ketahui bersama bahwa, terdapat dua sistem pengelolaan dana
yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah (takaful). Kedua sistem pengelolaan
dana tersebut adalah :
- Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan
- Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan
Pada
kesempatan Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Sistem Pengelolaan Dana Tanpa
Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful). Lihat gambar dibawah ini.
Setiap
premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu
yaitu kumpulan dana yang diniatkan derma oleh peserta dan digunakan untuk
pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris, dan dibayarkan bila:
- Peserta meninggal dunia
- Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Premi tersebut dikelompokkan dalam “kumpulan dana peserta” yang akan
diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi itu
juga dimasukkan ke dalam “kumpulan dana peserta”. Keuntungan yang telah diperoleh dari hasil
investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi
re-asuransi). Apabila terdapat kelebihan akan dibagi antara peserta dan
perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap
berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.
Bagian
keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak terkena musibah
sesuai dengan perjanjian. sedangkan keuntungan yang menjadi hak perusahaan
digunakan untuk operasional perusahaan.
baca juga :
baca juga :
- Mekanisme Operasional Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga) Dan Asuransi Umum Syariah
- Sistem Pengelolaan Dana Dengan Unsur Tabungan Pada Asuransi Syariah (Takaful)
- Sistem Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan Pada Asuransi