Akad Mudharabah (Rukun Dan Ketentuan)
Pada
kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Akad Mudharabah (Rukun
Dan Ketentuan). Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan
salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi
berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati
(2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby
fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena
pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungan.
Pelaksanaan
teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola
dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil
menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan
ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence
(kelalaian) atau violation
(pelanggaran) oleh pengelola dana.
Menurut
Yusuf dan Wiroso (2011:94) Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus
dipenuhi rukun mudharabah yaitu:
- Shahibul maall Rabulmal (pemilik dana/nasabah)
- Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank)
- Amal (Usaha/pekerjaan)
- Ijab Qabul
Menurut
Wasilah dan Nurhayati (2008: 116) Ketentuan syariah akad mudharabah adalah
sebagai berikut.
Pelaku
- Pelaku harus cakap hukum dan baligh.
- Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesama atau dengan non muslim
- Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolan usaha tetapi ia boleh mengawasi
Objek Mudharabah (Modal dan Kerja)
Modal
- Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau asset lainnya (dinilai sebesar nilai wajar), harus jelas jumlah dan jenisnya.
- Modal harus tunai dan tidak utang. Tanpa adanya setoran modal, berarti pemilik dana tidak memberikan konstribusi apapun padahal pengelola dana harus bekerja.
- Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungan.
- Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabahkan kembali modal mudharabah, dan apabila terjadi maka dianggap telah terjadi pelanggaran kecuali atas seizin pemilik dana.
- Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjam modal kepada orang lain dan apabila terjadi maka dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas seizin pemilik dana.
- Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah
Kerja
- Konstribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill, dan lain-lain.
- Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.
- Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
- Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak.
- Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ ganti rugi/upah.
Ijab Kabul
Adalah
pernyataan dan ekspresi saling rida/ rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang
dilakukan secara verbal, tertulis melalui
korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Nisbah Keuntungan
- Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh.
- Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belahp pihak.
- Shahibul maal tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan riba.
Apabila terjadi kerugian ditanggung oleh
pemilik dana kecuali ada misconduct,
negligence atau violation. Adapun cara menyelesaikannya adalah sebagai
berikut:
Diambil
terlebih dahulu dari keuntungan karena keuntungan merupakan pelindung modal.
Bila
kerugian melebihi keuntungan, maka baru diambil dari pokok modal.
Menurut Sabbiq (2008) dalam Wasilah dan
Nurhayati (2008:118), Adapun hal-hal yang dapat menyebabkan akad mudharabah
berakhir adalah sebagai berikut:
- Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
- Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
- Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
- Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengembang amanah ia harus beritikad baik dan hati-hati.
- Modal sudah tidak ada.
Daftar Pustaka
Wasilah
dan Nurhayati, Sri.Akutansi Syariah
diIndonesia. Jakarta:Salemba
Empat,2008.