Bentuk-Bentuk dari Reasuransi Syariah (Retakaful)
Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Bentuk-Bentuk dari Reasuransi Syariah (Retakaful). Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.
Sedangkan pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Dua metode dan dua bentuk reasuransi syariah menghasilkan empat kombinasi pada reasuransi syariah yaitu proportional fakultatif, proportional treaty, non proportional fakultatif, non proportional treaty. Selanjutnya dari empat kombinasi ini diturunkan bentuk-bentuk reasuransi syariah.
Seperti pada tabel dibawah ini :
Untuk lebih jelasnya tentang bentuk-bentuk dari Reasuransi Syariah (Retakaful) akan kita bahas dalam bab selanjutnya.
Baca Juga :
- Bentuk-Bentuk dari Reasuransi Syariah (Retakaful)
- Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Fakultatif
- Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Fakultatif
- Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty
- Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Treaty