Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.
Banyak sekali istilah-istilah dalam praktek asuransi yang masyarakat awan tidak memahami dan tidak mengerti, sehingga menimbulkan kesalahan persepsi jika pada suatu saat pihak tertanggung mengalami suatu resiko. Untuk itu, berikut adalah beberapa istilah penting yang biasa digunakan dalam praktek Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
Istilah
|
Arti
|
Akad Wakalah bil Ujrah
| Akad pemberian kewenangan oleh Pemegang Polis kepada pihak Kami untuk mengelola dan menginvestasikan Kontribusi dengan memberikan sejumlah Biaya (Ujrah) yang disepakati. |
Ceding Company/Ceding
|
Perusahaan asuransi yang menempatkan bisnis reasuransi kepada perusahaan reasuransi.
|
Dana Tabarru’
|
Kumpulan hibah yang terkumpul dari seluruh Pemegang Polis Asuransi untuk keperluan tolong menolong (antara lain dalam bentuk pembayaran Manfaat Asuransi selain Nilai Tunai) apabila atas diri Peserta atau Para Peserta terjadi peristiwa yang ditanggung.
|
Direct Insurer
|
Penanggung langsung/pertama, penanggung (asuradir) yang menerima risiko dari tertanggung (pembeli asuransi) dan yang sepanjang tertanggung sebagai pemegang polis dianggap sebagai satu-satunya orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kewajiban yang telah dipikulnya.
|
Group Retention
|
Retensi kelompok/bersama, merupakan bagian dari risiko yang ditahan oleh penanggung penanggung secara bersama-sama di mana mereka mempunyai/menetapkan O/R nya sendiri- sendiri.
|
Guarantee
|
Istilah yang lazim dipergunakan untuk reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran. Dikenal pula a guarantee policy
|
Limit
|
Jumlah maksimum yang mana penanggung
bersedia/siap mengaksep bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of business
|
Line
|
Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi dari Ceding Insurer. Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima reasuransi sampai sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya
|
Own Retention
|
Retensi sendiri, merupakan bagian dari risiko yang benar-benar ditahan dan menjadi tanggung gugatnya sendiri
|
Pool
|
Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama) di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah disetujui bersama mengenai; business, premi-premi, kerugian-kerugian, biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan
|
Profit Commision
|
Komisi Keuntungan Prosentase tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini erhitungannya menurut cara- cara tertentu
|
Profit Commission
|
Komisi Keuntungan Prosentase tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini perhitungannya menurut cara-cara tertentu
|
Reasuradur/Reinsurer
|
Perusahaan yang mengaksep bisnis asuransi yang diunderwriter oleh perusahaan asuransi lain, baik akseptasi sebagian atau keseluruhan risiko.
|
Reciprocity
|
Timbal balik, yang memberikan sesi/reasuransi menerima pula sesi/reasuransi secara timbal balik
|
Reinsurance Commission
|
Komisi Reasuransi Prosentase tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer
|
Retensi
|
Besarnya risiko yang ditahan oleh ceding company untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari risiko yang tidak direasuransikan.
|
Retrocedent
|
Reasuradur Pemberi Sesi / Retrosesi
|
Retrocessionnaire
|
Retrosesioner, reasuradur dari reasuradur
|
Retrosesi / Retrocession
|
Bagian dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali
|
Sesi/Cession
|
Bagian dari nilai pertanggungan Yang disalurkan/diserahkan ke reasuradur
|
Baca Juga :
- Pengertian dan Dasar Hukum Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Perbedaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional
- Pengendalian Resiko pada Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Prinsip Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Tujuan dan Fungsi Adanya Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Metode dan Mekanisme Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Hubungan antara Asuransi Syariah (Takaful) dengan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Perkembangan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah(Re Takaful)