Implementasi
Mudharabah Pada Asuransi Syariah
Pada
kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Implementasi Mudharabah
Pada Asuransi Syariah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi
hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan
dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah
dan Nurhayati (2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut
juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena
pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungan.
Pelaksanaan
teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola
dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil
menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan
ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence
(kelalaian) atau violation
(pelanggaran) oleh pengelola dana.
Dalam
rangka untuk menghindari praktek riba, maka implementasi mudharabah pada
Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dapat dilihat misalnya pada perhitungan rate
premi. Cara perhitungan dengan asumsi bunga tetap (bunga teknik) diganti dengan
skema mudharabah (bagi hasil), demikian juga dalam skema-skema investasi dan
perhitungan surplus underwriting. Penentuan hak atas dana hasil investasi
(produk saving) dan hak atas dana dari surplus
underwriting (produk non saving)
semuanya bebas dari bunga, dan sebagai gantinya digunakan instrumen mudharabah.
Dengan
demikian, Takaful Keluarga dalam sistem dan operasionalnya benar-benar bersih
dari praktik riba. Dalam penerapan akad mudharabah dalam bisnis asuransi
syariah dapat dilihat dalam dua bidang usaha yaitu:
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Umum Syariah
Penerapan
akad mudharabah dalam kedua bidang usaha asuransi syariah tersebut akan kita
bahas dalam artikel yang selanjutnya.
Daftar Pustaka
Wasilah dan Nurhayati, Sri.Akutansi Syariah diIndonesia.Jakarta:Salemba
Empat,2008.
Baca
Juga :
- Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Syariah
- Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Umum Syariah
- Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Jiwa Syariah