Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Umum Syariah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Umum Syariah



Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Umum Syariah

Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Umum Syariah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.

Pelaksanaan teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence (kelalaian) atau violation (pelanggaran) oleh pengelola dana.

Menurut Sula (2004:347), pada asuransi umum (kerugian) dengan prinsip-prinsip syariah, implementasi sistem mudharabah dapat kita lihat misalnya pada operasional salah satu perusahaan asuransi syariah sebagai berikut:
Akad Mudharabah

  1. Dengan akad mudharabah berarti surplus underwriting dari hasil operasi perusahaan dibagi di antara operator dengan peserta atau partisipan
  2. Dasar perhitungan mudharabah dihitung dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh

Ketentuan Mudharabah

  1. Perhitungan mudharabah harus didasarkan kepada kinerja yang sebenarnya dari Takaful fund (perusahaan asuransi tersebut).
  2. Pembayaran mudharabah tidak di-offset langsung dengan premi renewel kecuali atas permintaan peserta.
  3. Mudharabah tidak dapat dibayarkan di muka.

Persyaratan Pembayaran Mudharabah

  1. Polis telah jatuh tempo
  2. Premi (takaful kontribusi) telah dibayar penuh
  3. Tidak ada pembayaran klaim selama periode covered

Formula Perhitungan Mudharabah

  • Periode takaful
  • Takaful kontribusi
  • Tanggal Pembayaran
  • Rate mudharabah

Tata cara perhitungan mudharabah

  1. Besarnya mudharabah yang dihitung diperoleh dengan cara rata- rata tertimbang dari surplus underwriting.
  2. Rasio mudharabah diperoleh dengan membagi rata-rata tertimbang mudharabah yang akan dibagikan dengan premi bruto rata-rata dan dibulatkan ke atas.

Tata Cara Pembayaran Mudharabah

  1. Cadangan mudharabah dibagikan kepada peserta yang selesai pertanggungannya dengan menggunakan rate atas premi yang disetor peserta.
  2. Peserta yang menerima mudharabah adalah peserta yang tidak mendapatkan manfaat klaim.
  3. Peserta yang melakukan keterlambatan pelunasan diberikan mudharabah secara proporsional.
  4. Peserta yang telah jatuh tempo polisnya dikirimi surat konfirmasi untuk menentukan pembayaran mudharabahnya.
  5. Pengiriman surat konfirmasi mudharabah bersama dengan pengiriman surat konfirmasi perpanjangan yang dilakukan costumer care.
  6. Konfirmasi mudharabah dari nasabah segera diserahkan ke divisi keuangan untuk segera dibayarkan.

Sistem Pembayaran Mudharabah

  1. Transfer melalui bank
  2. Cek atas nama tertanggung
  3. Cash (tunai)
  4. Transfer ke rekening koperasi peserta
  5. Disumbangkan ke lembaga zakat

Daftar Pustaka
Sula, Muhammad Syakir.2004.Asuransi Syariah (Life and General). Jakarta:
Gema Insani Press.
Wasilah dan Nurhayati, Sri.Akutansi Syariah diIndonesia.Jakarta:Salemba Empat,2008.
Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/31/2015