Jenis Investasi Yang Diperbolehkan Dalam Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi Syariah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Jenis Investasi Yang Diperbolehkan Dalam Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi Syariah



Jenis Investasi Yang Diperbolehkan Dalam Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Jenis Investasi Yang Diperbolehkan Dalam Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi SyariahPada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis Investasi Yang Diperbolehkan Dalam Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Selain itu investasi yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan akad mudharabah, harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berdasarkan atas prinsip-prinsip syariah.
Menurut Umam (2011: 71) kegiatan atau jenis investasi yang diperbolehkan dalam Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah terdiri dari:

  1. Deposito dan Sertifikat Deposito Syariah.
  2. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
  3. Saham Syariah yang tercatat di bursa efek.
  4. Obligasi Syariah yang tercatat dibursa efek.
  5. Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin pemerintah.
  6. Unit penyertaan reksa dana syariah.
  7. Penyertaan langsung syariah.
  8. Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi
  9. Pembiayaan kepemilikan tanah dan/ atau bangunan,
  10. Kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli
  11. dengan pembayaran ditangguhkan).
  12. Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).
  13. Pinjaman polis.

Daftar Pustaka
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/24/2015