Jenis Investasi Yang Diperbolehkan Dalam
Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Pada
kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis Investasi Yang
Diperbolehkan Dalam Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi
Syariah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan
salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi
berprinsip syariah islam. Selain itu investasi yang dilakukan oleh perusahaan
berdasarkan akad mudharabah, harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
berdasarkan atas prinsip-prinsip syariah.
Menurut
Umam (2011: 71) kegiatan atau jenis investasi yang diperbolehkan dalam
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah terdiri
dari:
- Deposito dan Sertifikat Deposito Syariah.
- Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
- Saham Syariah yang tercatat di bursa efek.
- Obligasi Syariah yang tercatat dibursa efek.
- Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin pemerintah.
- Unit penyertaan reksa dana syariah.
- Penyertaan langsung syariah.
- Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi
- Pembiayaan kepemilikan tanah dan/ atau bangunan,
- Kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli
- dengan pembayaran ditangguhkan).
- Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).
- Pinjaman polis.
Daftar Pustaka
Umam,
Khotibul. Memahami dan Memilih Produk
Asuransi.Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
Baca Juga :
Baca Juga :