Jenis-jenis
Mudharabah
Pada
kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis-jenis Mudharabah.
Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu
unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah
islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112)
mudharabah berasal dari kata “adhdharby
fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena
pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungan.
Pelaksanaan
teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola
dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil
menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan
ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence
(kelalaian) atau violation
(pelanggaran) oleh pengelola dana.
Menurut
PSAK 105 dalam Wasilah (2008:114), kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga
jenis, yaitu mudharabah muqayyadah,
mudharabah muthlaqah, dan mudharabah musytarakah.
Mudharabah
Muthlaqah
Mudharabah
dimana pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan
investasinya. mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.
Mudharabah
Muqayyadah
Mudharabah
yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi,
cara dan atau objek investasi atau sektor usaha. mudharabah ini disebut juga
investasi terikat.
Mudharabah
Musytarakah
Mudharabah
yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama
investasi.
Demikianlah
pembahasan singkat terkait dengan jenis-jenis dari mudharabah yang biasanya
digunakan dalam ekonomi yang berprinsip syariah islam. Untuk pembahasan lebih
lengkapnya akan dibahas dalam artikel yang berbeda.
Baca Juga :