Macam-Macam Tipe dari Reasuransi
Syariah (Retakaful)
Pada
artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Macam-Macam Tipe dari
Reasuransi Syariah (Retakaful). Reasuransi adalah istilah yang digunakan
sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan
perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan
yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan
asuransi lain.
Sedangkan
pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling
menanggung antara pemberi sesi (ceding
company) dengan penanggung ulang (reasuradur)
dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang
ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1
ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan
risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi
syariah lainnya.
Berdasarkan
hubungan antara bagian dari takaful dan bagian dari retakaful dan bagaimana retakaful
itu direalisasikan dan diadministrasikan, tipe reasuransi terbagi menjadi dua
bagian yaitu :
- Fakultatif
- Treaty.
Dari kedua tipe reasuransi
syariah (retakaful) tersebut terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan-perbedaan
antara reasuransi syariah falkultatif dan treaty akan kita bahas pada artikel
selanjutnya.
Baca
Juga :
- Macam-Macam Tipe dari Reasuransi Syariah (Retakaful)
- Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) Fakultatif
- Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful)Treaty