Manfaat Mudharabah
Pada
kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Manfaat Mudharabah.
Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu
unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah
islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112)
mudharabah berasal dari kata “adhdharby
fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena
pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungan.
Pelaksanaan
teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola
dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil
menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan
ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence
(kelalaian) atau violation
(pelanggaran) oleh pengelola dana.
Berdasarkan
pengertian prinsip dari mudharabah diatas ada beberapa manfaat yang akan
didapatkan oleh nasabah/ tertanggung dan peusahaan. Menurut Sula (2004:337) ada
beberapa manfaat sekaligus menjadi keunggulan
dari konsep al-mudharabah yang diterapkan dalam asuransi berdasarkan
prinsip-prinsip syariah yaitu:
- Bank atau asuransi akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha bank sehingga perusahaan tidak akan pernah mengalami negative spread.
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
- Bank maupun asuransi akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
- Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga bagi tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Daftar Pustaka
Sula,
Muhammad Syakir.2004.Asuransi Syariah (Life and General). Jakarta:
Gema
Insani Press.
Wasilah
dan Nurhayati, Sri.Akutansi Syariah diIndonesia.Jakarta:Salemba Empat,2008.