Mekanisme Operasional Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Fakultatif - Pengertian dari fakultatif proportional adalah adanya penawaran sebagian risiko oleh perusahaan asuransi syariah yang dilanjutkan dengan keputusan perusahaan reasuransi syariah apakah dapat menerima atau menolak penawaran tersebut. Sesuai dengan namanya, fakultatif yang berarti bebas, tidak wajib. Maka, tidak ada kewajiban yang mengikat kedua pihak.
Mekanisme operasional reasuransi syariah proportional fakultatif, misalkan pool asuransi syariah A memiliki retensi sebesar Rp 500.000.000 untuk setiap risiko kendaraan bermotor. Suatu hari seorang pengusaha ingin mengasuransikan mobil Mercy dengan harga pertanggungan Rp 1.000.000.000. Suku/rate kontribusi 2% dan ujrah asuransi syariah 30%. Untuk Mercy ini terdapat kelebihan Rp 500.000.000 yang tidak dapat ditahan oleh pool asuransi syariah A sehingga harus ditempatkan ke pool lain, dengan artian perusahaan asuransi syariah A hanya dapat menanggung resiko mobil tersebut sebesar Rp 500.000.000 atau 50% dari total nilai pertanggungan, kelebihan itu ditempatkan secara reasuransi syariah dengan metode fakultatif proportional kepada pool reasuransi syariah B dengan ujrah untuk perusahaan reasuransi syariah B sebesar 10% dari kontribusi tabarru‟ yang disesikan.
Perusahaan Asuransi Syariah (Takaful) A
|
Perusahaan Reasuransi Syariah (ReTakaful) B
|
Jumlah Nilai Pertanggungan (TSI) Mobil Mercy Rp 1.000.000.000.-
| |
Resiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi A.
Rp. 500.000.000.-
Atau 50% dari Jumlah Nilai Pertanggungan (TSI)
|
Resiko yang dialihkan ke perusahaan Reasuransi Syariah (Retakaful) B.
Rp. 500.000.000.-
Atau 50% dari Jumlah Nilai Pertanggungan (TSI)
|
Total Kontribusi yang harus dibayarkan oleh pengusaha tersebut untuk asuransi mobil Mercynya adalah :
Rp. 1.000.000.000.- X 2 % = Rp 20.000.000.-
| |
Ujroh Asuransi syariah (takaful) A sebesar 30 %
|
Ujroh Reasuransi syariah (Retakaful) B sebesar 10 %
|
Dari penjelasan tabel diatas, maka aliran kontribusi yang dibayarkan oleh pengusaha untuk mengasuransikan mobil Mercynya tersebut, menjadi seperti yang digambarkan pada gambar dibawah ini :
Dari aliran kontribusi sebagaimana ditunjukkan oleh gambar tersebut. Kontribusi total yang dibayar oleh pengusaha sebesar Rp 20.000.000.- dibagi menjadi dua komponen yaitu kontribusi tabarru‟ dan ujrah takaful. Perusahaan
takaful A mengambil ujrah sebesar Rp 6.000.000.- atau 30% dari kontribusi total. Uang sebesar Rp 6.000.000.- tersebut harus mencukupi untuk membayar ujrah untuk agen, menutup biaya operasional, wakalah fee serta biaya retakaful (ujrah untuk perusahaan retakaful). Proporsi kontribusi tabarru yang diterima oleh setiap pool takaful / retakaful yang terlibat dalam menanggung risiko sama dengan proporsi risiko yang ditanggungnya.
Pada contoh di atas, baik perusahaan takaful maupun perusahaan retakaful sama-sama menerima 50% dari kontribusi tabarru‟ karena mereka sama-sama bertanggung jawab untuk 50% risiko. Kenyataan ini tentu sangat sejalan dengan prinsip keadilan yang sangat dijunjung tinggi oleh syariat Islam. Proporsi yang adil ini tidak selalu dapat dicapai oleh mekanisme reasuransi konvensional dimana transparansi sebagaimana diuraikan dalam contoh ini, dalam sebagian besar kasus, tidak pernah terjadi.
Ujrah untuk perusahaan reakaful hampir selalu lebih rendah dari pada ujrah untuk perusahaan takaful karena biaya-biaya yang mereka keluarkan juga lebih kecil. Bagi perusahaan retakaful dalam kasus ini, uang sebesar Rp 700.000.- haruslah mencukupi untuk biaya operasional wakalah fee. Besarnya ujrah takaful maupun ujrah retakaful tentu tidak harus sama untuk semua risiko. Beberapa faktor yang mempengaruhinya adalah bagaimana risiko itu diperoleh (metode pemasaran), tingkat efisiensi perusahaan takaful maupun perusahaan retakaful, perlu tidaknya retrosesi serta tingkat wakalah fee. Risiko yang diperoleh melalui perantara baik agen maupun broker tentu membutuhkan biaya yang lebih tinggi dari pada risiko yang dibawa langsung oleh peserta ke kantor-kantor Perusahaan Takaful. Semakin efisien operasional suatu perusahaan, semakin kecil pula biaya.
Semua perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan suatu risiko berkewajiban untuk mengusahakan ujrah yang serendah mungkin. Dengan demikian kontribusi total yang harus dibayar peserta dapat pula ditekan. Atau bila peserta setuju membayar kontribusi total yang sama, maka ujrah yang kecil akan memperbesar komponen kontribusi tabarru‟. Hal ini jelas memberi manfaat kepada seluruh peserta pool.
Baca Juga :