Metode dan Mekanisme Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Metode dan Mekanisme Reasuransi Syariah (Re-Takaful). Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain. Sedangkan reasuransi syariah (retakaful) adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain dengan metode dan prinsip syariah.
Tujuan dari adanya Retakaful ini adalah Untuk mengurangi atau memperkecil beban resiko yang diterimanya dengan mengendalikan seluruh atau sebagian resiko itu kepada pihak penanggung lain.
Terdapat dua tipe reasuransi yang ada di Indonesia diantaranya adalah :
- Reasuransi proporsional
- Reasuransi non-proporsional
Kedua jenis reasuransi diatas juga berlaku pada pembagian dalam reasuransi syariah (retakaful). Pada dasarnya jika perusahaan asuransi konvensional maupun asuransi syariah (takaful) jika mendapatkan suatu penutupan asuransi yang jumlahnya cukup besar, pasti akan bekerjasama dengan 2 (dua) atau lebih perusahaan reasuransi. Mekanisme seperyi ini dilakukan karena ruang lingkup perusahaan asuransi yang berusaha untuk mengatur dan mengontrol managemen resiko serta return dari ketidakpastian atau keiadian dimasa yang akan datang.
Resiko selalu melibatkan dua istilah yaitu ketidakpastian dan kerugian, baik kerugian berifat fisik maupun finansial. sehingga kerjasama dianatar kedua perusahaan (asuransi dan reasuransi) harus berjalan dengan baik.