Mudharabah
Muqayyadah
Pada
kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Mudharabah Muqayyadah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah
(bagi hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau
rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut
Wasilah dan Nurhayati (2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby fil ardhi” yaitu bepergian
untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh
yang berasal dari kata al-qardhu yang
berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk
diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Pelaksanaan
teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola
dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil
menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan
ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence
(kelalaian) atau violation
(pelanggaran) oleh pengelola dana.
Menurut
PSAK 105 dalam Wasilah (2008:114), kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga
jenis, yaitu :
- Mudharabah Muthlaqah
- Mudharabah Muqayyadah
- Mudharabah Musytarakah
Mudharabah
Muqayyadah
Secara
umum Mudharabah muqayyadah atau
disebut juga dengan istilah restricted
mudharabah atau specified mudharabah adalah
kebalikan dari mudharabah muthalaqah, si mudharib dibatasi dengan
batasan-batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini
seringkali mencerminkan kecenderungan umum si
shahibul al- mal dalam
memasuki jenis dunia usaha.
Mudharabah Muqayyadah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
Mudharabah
Muqayyadah On Balance Sheet
Mudharabah
muqayyadah on balance sheet adalah akad Mudharabah yang disertai pembatasan penggunaan dana dari
shahib al-mal untuk investasi-investasi tertentu. Contoh pengelolaan dana dapat
diperintahkan untuk:
- Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
- Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman, tanpa jaminan; atau
- Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Jenis
Mudharabah ini merupakan simpanan khusus
di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus
dipatuhi oleh perusahaan.
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah:
- Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh perusahaan, wajib membuat akad yang mengatur persyaratn penyaluran dana simpanan khusus.
- Perusahaan wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
- Sebagai tanda bukti simpanan, perusahaan menerbitkan bukti simpanan khusus. Perusahaan wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
Mudharabah
Muqayyadah Off Balance Sheet
Jenis
Mudharabah ini merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksanaan
usahanya, dimana perusahaan bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana
usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi
oleh perusahaan dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah:
- Sebagai tanda bukti simpanan perusahaan menerbitkan bukti simpanan khusus. Perusahaan wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
- Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
- Perusahaan menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
- Dalam lembaga keuangan akad tersebut diterapkan untuk proyek yang dibiayai langsung oleh dana nasabah, sedangkan lembaga keuangan hanya bertindak sebagai wakil yang mengadministrasikan proyek itu.