Pembayaran Klaim Pada Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Fakultatif - Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pembayaran Klaim Pada Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Fakultatif. Artikel kali ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul Mekanisme Operasional Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Fakultatif. Pengertian dari fakultatif proportional adalah adanya penawaran sebagian risiko oleh perusahaan asuransi syariah yang dilanjutkan dengan keputusan perusahaan reasuransi syariah apakah dapat menerima atau menolak penawaran tersebut. Sesuai dengan namanya, fakultatif yang berarti bebas, tidak wajib. Maka, tidak ada kewajiban yang mengikat kedua pihak.
Pada artikel sebelumnya terdapat contoh kasus dimana seorang pengusaha ingin mengasuransikan mobil mercy seharga Rp 1.000.000.000.- kepada perusahaan asuransi syariah (takaful) A, akan tetapi perusahaan tersebut tidak mampu untuk menanggung sendiri resiko yang akan dihadapi kemudian hari, sehingga harus mentransfer resiko ke perusahaan reasuransi syariah (Retakaful) sebesar 50%.
suatu hari pengusaha tersebut menghabiskan akhir pekan bersama keluarganya disuatu daerah menggunakan mobil Mercy. Dalam perjalanan kembali ke rumah tiba-tiba mobil di depan berhenti mendadak, sang pengusaha terkejut dan secara spontan menginjak rem sedalam-dalamnya. Jarak antar kendaraan terlalu dekat, dan mobil pun menghantam bagian belakang sedan didepannya. Tidak itu saja, sang pengusaha juga harus bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami oleh sedan didepannya. Dari kronologis kejadian, tidak bisa dibantah, sang pengusaha merupakan pihak yang bersalah karena tidak menjaga jarak aman.
Pengusaha tersebut mengajukan klaim kepada perusahaan takaful A atas biaya perbaikan kedua mobil sebesar Rp 100.000.000. Alokasi klaim tersebut dapat digambarkan oleh tabel dibawah ini.
Perusahaan Asuransi Syariah (Takaful) A
|
Perusahaan Reasuransi Syariah (Retakaful) B
|
Terjadi klaim pada Mobil Mercy Sebesar Rp 100.000.000
| |
Bagian tanggung jawab 50%
|
Bagian tanggung jawab 50%
|
Pembayaran ganti Rugi :
50% X Rp 100.000.000.-
= Rp 50.000.000.-
|
Pembayaran ganti Rugi :
50% X Rp 100.000.000.-
= Rp 50.000.000.-
|
karena sejak awal pool takaful dan pool retakaful berbagi risiko ini dengan bagian yang sama besar, maka kerugian pun dibagi dengan proporsi yang sama besar, sehingga masing-masing harus bertanggung jawab sebesar Rp 50.000.000. Bagian pool retakaful di transfer ke operator takaful untuk disatukan dengan bagian pool takaful dan selanjutnya dibayarkan kepada peserta.
Baca Juga :