Pengertian dan Mekanisme Operasional Metode Surplus Dalam Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty -
Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian dan Mekanisme Operasional Metode Surplus Dalam Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.
Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian dan Mekanisme Operasional Metode Surplus Dalam Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.
Sedangkan pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Salah satu metode yang digunakan reasuransi syariah (retakaful) dalam menjalankan tugasnya sebagai penanggung ulang perusahaan asuransi syariah (takaful) adalah Proporsional Treaty, yaitu sebuah tipe retakaful yang mengikatkan dua pihak atau lebih pihak, yaitu perusahaan takaful dan perusahaan retakaful. Dimana perusahaan takaful wajib mensesikan setiap risikonya ke dalam pool retakaful dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang telah disepakati sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan oleh treaty atau ketentuan polis risiko tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan treaty.
Proporsional Treaty dibagi menjadi dua bagian yang salah satunya menggunakan metode Surplus. Sama dengan quota share, surplus termasuk metode treaty proporsional dimana risiko, kontribusi tabarru‟ dan klaim dibagi secara proportional antara retensi pool perusahaan asuransi syariah (takaful) dan pool perusahaan reasuransi syariah (retakaful). Perbedaan paling mendasar adalah bahwa dengan treaty surplus, operator takaful mendapatkan yang tidak dinikmati dengan quota share, yaitu keleluasaan menetapkan retensi.
Alokasi risiko dalam treaty surplus didasarkan pada penetapan besarnya retensi pool takaful oleh perusahaan asuransi syariah (takaful) dan kemudian bagian perusahaan reasuransi syariah (retakaful) dinyatakan sebagai kelipatan dari retensi tersebut. Retensi dalam surplus dikenal sebagai a line atau satu line dan bagian pool perusahaan reasuransi syariah (retakaful) juga dinyatakan dalam line, bisa 1 line, 2 lines, 10 lines dan seterusnya.
Misalkan sebuah Pool perusahaan asuransi syariah (takaful) PT.A memiliki retensi untuk takaful kebakaran sebesar Rp 2.500.000.000.- untuk setiap risiko. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa harga pertanggungan tertinggi yang pernah diterima adalah Rp 20.000.000.000.- tetapi hanya 1% risiko yang memiliki harga pertanggungan diatas Rp 10.000.000.000.- Treaty Surplus dengan kapasitas otomatis sebesar Rp 10.000.000.000.- dianggap sudah mencukupi dan sisa risiko di atas itu akan ditempatkan secara fakultatif. Treaty Surplus Pool Pool perusahaan asuransi syariah (takaful) PT.A dapat digambarkan seperti di bawah ini.