Pengertian Metode Quota Share Dalam Reasuransi
Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty
Pada
artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Metode Quota
Share Dalam Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty. Reasuransi
adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap
resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan
kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi
kerugian kepada perusahaan asuransi lain.
Sedangkan
pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling
menanggung antara pemberi sesi (ceding
company) dengan penanggung ulang (reasuradur)
dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang
ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1
ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan
risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi
syariah lainnya.
Salah
satu metode yang digunakan reasuransi syariah (retakaful) dalam menjalankan
tugasnya sebagai penanggung ulang perusahaan asuransi syariah (takaful) adalah Proporsional
Treaty, yaitu sebuah tipe retakaful
yang mengikatkan dua pihak atau lebih pihak, yaitu perusahaan takaful dan
perusahaan retakaful. Dimana perusahaan takaful wajib mensesikan setiap
risikonya ke dalam pool retakaful dengan ketentuan-ketentuan serta
syarat-syarat yang telah disepakati sepanjang risiko tersebut tidak
dikecualikan oleh treaty atau ketentuan polis risiko tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan treaty.
Proporsional Treaty
dibagi menjadi dua bagian yang salah satunya menggunakan metode Quota Share. Quota share merupakan
metode treaty proporsional yang paling sederhana. Dengan quota share, perusahaan
takaful dan perusahaan retakaful membuat kesepakatan jangka panjang untuk
membagi setiap risiko yang dimiliki oleh pool takaful kepada pool retakaful
dimana bagian atau pesentase pembagiannya tetap atau sama untuk setiap risiko.
Risiko sebesar atau sekecil apapun akan dibagi dengan pesentase yang sama
sampai batas maksimal yang telah disepakati.
Batas
maksimal besarnya risiko yang dapat ditampung oleh retakaful quota share ini disebut sebagai limit
treaty (treaty limit). Selain
persentase pembagian risiko, pada perjanjian quota share perusahaan takaful dan perusahaan retakaful juga
menyepakati ketentuan-ketentuan lain yang secara detail mengatur realisasi
bisnis antara kedua pihak. Ketentuan-ketentuan itu antara lain meliputi
beberapa ujrah untuk perusahaan takaful, ujrah untuk perusahaan retakaful,
risiko apa saja yang tidak boleh disesikan (pengecualian), pelaporan realisasi
bisnis (statement of account),
mekanisme pembagian surplus underwriting
(bila ada) dan sebagainya.
Pada
artikel selanjutnya akan diabaha bagaimana mekanisme operasional dari metode quote share.
Baca juga :