Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem Proporsional | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem Proporsional

Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem Proporsional
Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem ProporsionalPada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem Proporsional. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain. Sedangkan reasuransi syariah (retakaful) adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain dengan metode dan prinsip syariah.

Terdapat dua tipe reasuransi yang ada di Indonesia diantaranya adalah :

Reasuransi proporsional
Reasuransi non-proporsional

Kedua jenis reasuransi diatas juga berlaku pada pembagian dalam reasuransi syariah (retakaful).

Reasuransi proporsional adalah pembagian risiko (risk sharing) secara proporsional antara resiko yang dikelola oleh perusahaan takaful dengan resiko yang dikelola oleh perusahaan reasuransi syariah. Risiko atau liability, kontribusi dan kerugian akan dibagi dengan proporsi yang sama Dalam hal terjadi klaim, bagian klaim yang menjadi tanggungan para penanggung ulang (perusahaan reasuransi) juga akan dihitung menurut perbandingan yang seimbang antara tanggung jawab penanggung ulang (perusahaan reasuransi) dan jumlah tanggung jawab seluruhnya dikali jumlah kerugian yang terjadi. Untuk lebih jelasnya, lihat contoh dibawah ini.

Bila terdapat pertanggungan yang dipertanggungkan kembali kepada penanggung ulang (perusahaan reasuransi) berdasarkan kontrak pertanggungan ulang proporsional sebesar 85% dari jumlah uang yang pertanggungan yang dijamin oleh penanggung pertama, bagian premi para penanggung ulang (perusahaan reasuransi) juga dihitung sebesar 85% x tarif (suku premi) x jumlah uang pertanggungan. Contohnya jika suatu hari terdapat klaim kerugian seluruhnya sebesar Rp 100 juta bagian tanggung jawab para penanggung ulang (perusahaan reasuransi) sebesar 85% dari jumlah kerugian tersebut atau sama dengan Rp 85 juta.

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/08/2015