Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Fakultatif
Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Fakultatif. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.
Sedangkan pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Dari beberapa artikel yang sudah dibahas sebelumnya reasuransi syariah (retakaful) memiliki beberapa type dan bentuk yang berbeda-beda salah satunya adalah reasuransi syariah (retakaful) dengan menggunakan system fakultatif proportional.
Pengertian dari fakultatif proportional adalah adanya penawaran sebagian risiko oleh operator asuransi syariah yang dilanjutkan dengan keputusan operator reasuransi syariah apakah dapat menerima atau menolak penawaran tersebut. Sesuai dengan namanya, fakultatif yang berarti bebas, tidak wajib. Maka, tidak ada kewajiban yang mengikat kedua pihak. Artinya, tidak ada kewajiban disisi operator asuransi syariah untuk menawarkan risiko kepada operator reasuransi syariah.
Demikian pula, disisi operator reasuransi syariah, sama sekali tidak ada kewajiban untuk menerima penawaran. Bila menurut analisis dan standar underwriting operator reasuransi syariah bahwa suatu risiko dengan karakter tertentu tidak dapat diterima, maka ia bebas untuk menolaknya. Selain itu, reasuransi syariah fakultatif adalah penanganan bisnis secara individual, risiko per risiko, mulai dari proses penawaran, negosiasi, pembayaran klaim reasuransi syariah.
Kebebasan operator reasuransi syariah untuk menerima atau menolak suatu risiko serta penanganan proses bisnis secara individual memungkinkan operator reasuransi syariah untuk mengakses semua detail fakta dan informasi seputar risiko seolah-olah ia merupakan operator asuransi syariah yang langsung berhubungan dengan peserta atau pemilik risiko. Ia diperbolehkan misalnya meminta laporan survei atas risiko tersebut. Bahkan bila dipandang perlu, operator reasuransi syariah dapat melakukan survei bersama-sama dengan operator asuransi syariah.
Untuk mengetahui dan memahami cara kerja dan mekanisme Mekanisme Operasional Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Fakultatif akan kita bahas pada artikel selanjutnya.
Baca Juga :