Pengertian Reasuransi Syariah
(Retakaful) Non Proporsional Fakultatif
Pada
artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Reasuransi
Syariah (Retakaful) Non Proporsional Fakultatif. Reasuransi adalah istilah yang
digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan
didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek
pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian
kepada perusahaan asuransi lain.
Sedangkan
pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling
menanggung antara pemberi sesi (ceding
company) dengan penanggung ulang (reasuradur)
dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang
ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40
Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha
Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah
atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan
penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Dua metode
dan dua bentuk reasuransi syariah menghasilkan empat kombinasi pada reasuransi
syariah yaitu proportional fakultatif,
proportional treaty, non proportional fakultatif, non proportional treaty.
Selanjutnya dari empat kombinasi ini diturunkan bentuk-bentuk reasuransi
syariah.
Retakaful
yang akad atau kontraknya terdapat adanya penawaran sebagian risiko oleh perusahaan
takaful (perusahaan asuransi syariah) yang dilanjutkan dengan keputusan perusahaan
retakaful (perusahaan reasuransi syariah) apakah dapat menerima atau menolak
penawaran tersebut.
Letak
perbedaan dengan fakultatif proportional adalah dalam pembagian risikonya
dibagi secara proportional, sedangkan pada bentuk retakaful fakultatif non
proportional pembagian risikonya berdasarkan besarnya kerugian bukan
berdasarkan risiko. Bagian yang dikelola oleh perusahaan takaful akan membayar
klaim sampai batas tertentu dan sisanya dibayar oleh bagian yang dikelola oleh perusahaan
retakaful sampai batas tertentu pula. Oleh karena itu, retakaful non proportional dikenal pula sebagai
Excess Of Loss.
Sebagaimana
yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa, batas besarnya kerugian yang menjadi
tanggung jawab bagian takaful disebut deductible
atau excess point atau retention. Batas kerugian di atas deductible yang menjadi tanggung jawab bagian
retakaful disebut sebagai limit.
Dalam kebanyakan kasus, limit dibagi-bagi kedalam lapisan-lapisan (layer).
Banyaknya layer dan lebar setiap
layer disesuaikan dengan kebutuhan dan
kesepakatan antara perusahaan takaful
dan perusahaan retakaful. Dalam Excess Of
Loss, bagian takaful harus siap untuk membayar semua kerugian sampai
sebatas deductible. Bagian retakaful
layer pertama hanya akan terlihat apabila nilai kerugian telah melebihi deductible, bagian retakaful layer kedua baru akan terlihat bila
nilai kerugian telah melewati batas atas layer
pertama, demikian seterusnya. Seperti gambar dibawah ini.