Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Fakultatif | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Fakultatif



Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Fakultatif

Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Fakultatif. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.

Sedangkan pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Dua metode dan dua bentuk reasuransi syariah menghasilkan empat kombinasi pada reasuransi syariah yaitu proportional fakultatif, proportional treaty, non proportional fakultatif, non proportional treaty. Selanjutnya dari empat kombinasi ini diturunkan bentuk-bentuk reasuransi syariah.

Retakaful yang akad atau kontraknya terdapat adanya penawaran sebagian risiko oleh perusahaan takaful (perusahaan asuransi syariah) yang dilanjutkan dengan keputusan perusahaan retakaful (perusahaan reasuransi syariah) apakah dapat menerima atau menolak penawaran tersebut. 

Letak perbedaan dengan fakultatif proportional adalah dalam pembagian risikonya dibagi secara proportional, sedangkan pada bentuk retakaful fakultatif non proportional pembagian risikonya berdasarkan besarnya kerugian bukan berdasarkan risiko. Bagian yang dikelola oleh perusahaan takaful akan membayar klaim sampai batas tertentu dan sisanya dibayar oleh bagian yang dikelola oleh perusahaan retakaful sampai batas tertentu pula. Oleh karena itu, retakaful non proportional dikenal pula sebagai Excess Of Loss.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa, batas besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab bagian takaful disebut deductible atau excess point atau retention. Batas kerugian di atas deductible yang menjadi tanggung jawab bagian retakaful disebut sebagai limit. Dalam kebanyakan kasus, limit dibagi-bagi kedalam lapisan-lapisan (layer)

Banyaknya layer dan lebar setiap layer disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara perusahaan takaful dan perusahaan retakaful. Dalam Excess Of Loss, bagian takaful harus siap untuk membayar semua kerugian sampai sebatas deductible. Bagian retakaful layer pertama hanya akan terlihat apabila nilai kerugian telah melebihi deductible, bagian retakaful layer kedua baru akan terlihat bila nilai kerugian telah melewati batas atas layer pertama, demikian seterusnya. Seperti gambar dibawah ini.
Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Fakultatif

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/17/2015