Prinsip-Prinsip Reasuransi Syariah
(Re-Takaful)
Pada
artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Prinsip-Prinsip Reasuransi
Syariah (Re-Takaful). Pengertian dari Reasuransi
Syariah (Re-Takaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang
(reasuradur) dimana ada proses saling
menyepakati resiko dan persyaratan dalam subuah perjanjian (akad) yang dalam
mekanisme operasionalnya menggunakan prinsip syariah (terbebas dari praktek
riba, gharar, dan maisir).
Prinsip
Reasuransi Syariah (Re-Takaful) pada umumnya sama dengan prinsip yang ada pada
asuransi syariah yaitu : Prinsip Tauhid (Unity),
Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah), Prinsip
Kerelaan (Al-Ridha), Prinsip
Tolong-Menolong (Ta’awun), Prinsip
Kerja Sama (Cooperation), Prinsip
Keadilan (Justice), Prinsip Larangan
Riba, Prinsip Larangan Maisir, dan Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian).
Sejalan
dengan konsep reasuransi yang bersifat konvensional, reasuransi syariah juga
beroperasi untuk melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah
perusahaan asuransi syariah melalui investasi dalam bentuk tabarrru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang
sesuai syariah. Akad yang sesuai syariah yang dimaksud di sini adalah yang
tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zulm
(penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Sementara itu,
praktek yang berlaku di industri asuransi dan reasuransi yang bersifat
konvensional tidak memandang hal tersebut sebagai suatu konsep utama yang harus
dipatuhi dalam kegiatan operasionalnya. Hal inilah faktor paling krusial yang
membedakan konsep reasuransi syariah dengan reasuransi konvensional.
Selain itu, diterapkannya prinsip tabarru’ (tolong-menolong) akan medorong para peserta asuransi syariah untuksaling membeantu peserta lainnya yang tertimpa musibah, sehingga perusahaan asuransi hanya menjadi pengelola dana peserta asuransi syariah tersebut. Dalam konteks hubungan antara asuransi syariah dan reasuransi syariah (retakaful), aktifitas seperti ini dilakukan berdasarkan akad tabarru’. akad tabarru’ adalah semua jenis akad yang dilakuakan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Selain itu, diterapkannya prinsip tabarru’ (tolong-menolong) akan medorong para peserta asuransi syariah untuksaling membeantu peserta lainnya yang tertimpa musibah, sehingga perusahaan asuransi hanya menjadi pengelola dana peserta asuransi syariah tersebut. Dalam konteks hubungan antara asuransi syariah dan reasuransi syariah (retakaful), aktifitas seperti ini dilakukan berdasarkan akad tabarru’. akad tabarru’ adalah semua jenis akad yang dilakuakan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.