Prinsip-Prinsip Reasuransi Syariah (Re-Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Prinsip-Prinsip Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Prinsip-Prinsip Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Prinsip-Prinsip Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Prinsip-Prinsip Reasuransi Syariah (Re-Takaful).   Pengertian dari Reasuransi Syariah (Re-Takaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dimana ada proses saling menyepakati resiko dan persyaratan dalam subuah perjanjian (akad) yang dalam mekanisme operasionalnya menggunakan prinsip syariah (terbebas dari praktek riba, gharar, dan maisir).

Prinsip Reasuransi Syariah (Re-Takaful) pada umumnya sama dengan prinsip yang ada pada asuransi syariah yaitu : Prinsip Tauhid (Unity), Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah), Prinsip Kerelaan (Al-Ridha), Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun), Prinsip Kerja Sama (Cooperation), Prinsip Keadilan (Justice), Prinsip Larangan Riba, Prinsip Larangan Maisir, dan Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian).

Sejalan dengan konsep reasuransi yang bersifat konvensional, reasuransi syariah juga beroperasi untuk melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah perusahaan asuransi syariah melalui investasi dalam bentuk tabarrru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Akad yang sesuai syariah yang dimaksud di sini adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Sementara itu, praktek yang berlaku di industri asuransi dan reasuransi yang bersifat konvensional tidak memandang hal tersebut sebagai suatu konsep utama yang harus dipatuhi dalam kegiatan operasionalnya. Hal inilah faktor paling krusial yang membedakan konsep reasuransi syariah dengan reasuransi konvensional.

Selain itu, diterapkannya prinsip tabarru’  (tolong-menolong) akan medorong para peserta asuransi syariah untuksaling membeantu peserta lainnya yang tertimpa musibah, sehingga perusahaan asuransi hanya menjadi pengelola dana peserta asuransi syariah tersebut. Dalam konteks hubungan antara asuransi syariah dan reasuransi syariah (retakaful), aktifitas seperti ini dilakukan berdasarkan akad tabarru’. akad tabarru’ adalah semua jenis akad yang dilakuakan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/02/2015