Fire door (Pintu Pencegah Api)
Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu bagian dari Construction/structural fire protection yaitu Fire door (Pintu Pencegah Api). Construction/structural fire protection sendiri merupakan salah satu unsur atau bagian dari risk assessment (penilaian resiko).
Risk Assessment (Penilaian Resiko) sendiri adalah Pelaksanaan metode-metode untuk menganalisa tingkat resiko, mempertimbangkan resiko tersebut dalam tingkatan bahaya tertentu dan mengevaluasi apakah sumber bahaya tersebut dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengendalikan resiko tersebut.
Fire Door (Pintu Pencegah api) Dalam emergency exit adalah pintu darurat untuk evakuasi korban jika terjadi kebakaran dalam suatu gedung. Karena pintu ini dapat menahan rambatan kebakaran selama kurang lebih 1 (satu) jam dalam kondisi kebaran tingkat A.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pada pintu darurat. Menurut Juwana (2005) beberapa syarat yang harus dipenuhi pada pintu darurat adalah:
- Pintu harus tahan terhadap api sekurang – kurangnya selama dua jam.
- Pintu harus dilengkapi dengan minimal tiga engsel. Pintu harus dilengkapi dengan alat penutup pintu otomatis (door closer).
- Pintu dilengkapi dengan tuas atau tangkai pembuka pintu yang berada di luar ruang tangga (kecuali tangga yang berada di lantai dasar, berada di dalam ruang tangga dan sebaiknya menggunakan tuas pembuka yang memudahkan, terutama dalam keadaan panik (panic bar).
- Pintu dilengkapi tanda peringatan: “TANGGA DARURAT – TUTUP KEMBALI“
- Pintu dapat dilengkapi dengan kaca tahan api dengan luas maksimal 1m² dan diletakkan di setengah bagian atas dari daun pintu.
- Pintu harus dicat dengan warna merah.
- Hal lain yang penting untuk diperhatikan adalah lokasi pintu keluar dan
- jarak dari pintu keluar ke tempat yang aman di luar bangunan,
contoh fire door :
Fire door (Pintu Pencegah Api) 1 |
Fire door (Pintu Pencegah Api) 2 |
Fire door (Pintu Pencegah Api) 3 |
Baca Juga :
- Kelas kontruksi bangunan berdasarkan SK DAI No. 915/DAI/94
- Kelas kontruksi bangunan berdasarkan, NFPA 220
- Risk Adjacent (Resiko berdampingan)
- Risk Adjoining (Resiko Berbatasan)
- Risk Compound (Resiko Satu kompleks)
- Fire wall (Dinding Pencegah Api)
- Fire door (Pintu Pencegah Api)
- fire stop/break (Penahan Api)