Implementasi
Mudharabah Pada Asuransi Jiwa Syariah
Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan
membahas tentang Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Jiwa Syariah. Dalam
konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu unsur
utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah
islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112)
mudharabah berasal dari kata “adhdharby
fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena
pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungan.
Pelaksanaan teknis mudharabah adalah akad
kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan
usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah
pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana
kecuali disebabkan oleh misconduct
(pimpinan buruk), negligence
(kelalaian) atau violation
(pelanggaran) oleh pengelola dana.
Menurut
Sula (2004:345) terdapat beberapa bagian dalam operasional dimana Takaful
Keluarga (Asuransi Jiwa) menggunakan sistem mudharabah sebagai berikut :
- Bagi hasil dalam Deposito dan Sertifikat Deposito Bank-Bank Syariah.
- Bagi hasil dalam Direct Investment.
- Bagi hasil dalam penyertaan saham, obligasi, reksadana, leasing dan investment syariah lainnya.
- Bagi hasil antara peserta dan perusahaan atas hasil investasi
- berdasarkan skema yang diperjanjikan (dalam produk jiwa yang mengandung saving).
- Bagi hasil atas surplus underwriting antara peserta dengan perusahaan (dalam produk asuransi jiwa non saving).
- Bagi hasil dalam penentuan rate premi pada produk-produk saving maupun nonsaving.
Sistem Pembayaran Mudharabah
- Transfer melalui bank
- Cek atas nama tertanggung
- Cash (tunai)
- Transfer ke rekening koperasi peserta
- Disumbangkan ke lembaga zakat
Daftar Pustaka
Sula,
Muhammad Syakir.2004.Asuransi Syariah (Life and General). Jakarta:
Gema
Insani Press.
Wasilah
dan Nurhayati, Sri.Akutansi Syariah diIndonesia.Jakarta:Salemba Empat,2008.
Baca
Juga :