Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Jiwa Syariah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Jiwa Syariah



Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Jiwa Syariah

Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Umum SyariahPada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Jiwa Syariah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Pelaksanaan teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence (kelalaian) atau violation (pelanggaran) oleh pengelola dana.
Menurut Sula (2004:345) terdapat beberapa bagian dalam operasional dimana Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) menggunakan sistem mudharabah sebagai berikut :

  1. Bagi hasil dalam Deposito dan Sertifikat Deposito Bank-Bank Syariah.
  2. Bagi hasil dalam Direct Investment.
  3. Bagi hasil dalam penyertaan saham, obligasi, reksadana, leasing dan investment syariah lainnya.
  4. Bagi hasil antara peserta dan perusahaan atas hasil investasi
  5. berdasarkan skema yang diperjanjikan (dalam produk jiwa yang mengandung saving).
  6. Bagi hasil atas surplus underwriting antara peserta dengan perusahaan (dalam produk asuransi jiwa non saving).
  7. Bagi hasil dalam penentuan rate premi pada produk-produk saving maupun nonsaving.

Sistem Pembayaran Mudharabah

  1. Transfer melalui bank
  2. Cek atas nama tertanggung
  3. Cash (tunai)
  4. Transfer ke rekening koperasi peserta
  5. Disumbangkan ke lembaga zakat

Daftar Pustaka
Sula, Muhammad Syakir.2004.Asuransi Syariah (Life and General). Jakarta:
Gema Insani Press.
Wasilah dan Nurhayati, Sri.Akutansi Syariah diIndonesia.Jakarta:Salemba Empat,2008.
Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 9/01/2015