Kedudukan Para Pihak Dalam Akad Wakalah Bil Ujrah
Kali Ini sanabila.com akan membahas tentang Kedudukan Para Pihak Dalam Akad Wakalah Bil Ujrah. Akad wakalah bil ujroh ini merupakan salah satu jenis akad (pejanjian) yang digunakan dalam asuransi syariah. Menurut Sayyid Sabiq Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Dan Reasuransi Syariah menetapkan tentang Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah yaitu :
- Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana
- Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa)
- Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
- Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemegang polis);
- Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.4
- Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.
Investasi
- Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
- Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.