Ketentuan Akad Wakalah Bil Ujrah
Kali Ini sanabila.com akan membahas tentang Ketentuan Akad Wakalah bil Ujrah. Akad wakalah bil ujroh ini merupakan salah satu jenis akad (pejanjian) yang digunakan dalam asuransi syariah.Menurut Sayyid Sabiq Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Dan Reasuransi Syariah menetapkan tentang ketentuan akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah yang menyatakan bahwa :
- Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
- Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
- Kegiatan administrasi
- Pengelolaan dana
- pembayaran klaim
- Underwriting
- Pengelolaan portofolio risiko
- Pemasaran
- Investasi
- Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
- hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
- besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
- syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.