Mekanisme Pengelolaan Dana Peserta Berdasarkan PMK NO. 18/PMK.010/2010
Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Peserta Berdasarkan PMK NO. 18/PMK.010/2010. Dana tabarru’ terdiri dari kata dana dan tabarru‟. Dalam kamus Bahasa Indonesia kata dana adalah uang yang disediakan atau sengaja dikumpulkan untuk suatu maksud, derma, sedekah, pemberian atau hadiah. Sedangkan tabarra‟ berasal dari kata tabarra’a-yatabarro’u-tabarrau’an, artinya sumbangan hibah, dana kebajikan, atau derma.
Dalam peraturan Menteri keuangan No.18/PMK.010/2010 Pasal 3 sampai dengan pasal 6 dalam hal PEMISAHAN KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN diatur bahwa :
Pasal 3
- Perusahaan wajib memisahkan kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru ’ dari kekayaan dan kewajiban Perusahaan.
- Perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi dengan prinsip syariah yang mengandung unsur investasi wajib memisahkan kekayaan dan kewajiban Dana Investasi Peserta dari kekayaan dan kewajiban Perusahaan maupun dari kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru ’.
- Perusahaan wajib membuat catatan terpisah untuk kekayaan dan kewajiban Perusahaan, Dana Tabarru ’, dan Dana Investasi Peserta.
- Kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru ’ merupakan kekayaan dan kewajiban para Peserta secara kolektif.
- Perusahaan wajib menggunakan Dana Tabarru ’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk: pembayaran santunan kepada Peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak; pembayaran reasuransi; pembayaran kembali Qardh ke Perusahaan; dan/atau; pengembalian Dana Tabarru’ akibat pembatalan polis dalam periode yang diperkenankan.
- Perusahaan wajib membentuk Dana Tabarru ’ untuk setiap lini usaha.
- Dalam hal hukum jumlah bilangan besar untuk suatu lini usaha belum dapat dipenuhi, Perusahaan dapat membentuk Dana Tabarru ’ secara gabungan dari beberapa lini usaha.
- Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menginformasikan penggabungan Dana Tabarru ’ kepada Peserta dan mencantumkannya di dalam polis.
Pasal 5
Pasal 6
Baca Juga :
- Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip syariah atas permintaan sendiri atau atas perintah Menteri, wajib mengalihkan seluruh Peserta beserta Dana Tabarru’ yang dikelolanya kepada Perusahaan lain, dan/atau mengembalikan alokasi Dana Tabarru’ yang dapat menjadi hak Peserta yang tidak bersedia dialihkan ke Perusahaan lain.
- Dalam hal Menteri memerintahkan Perusahaan untuk mengalihkan kepesertaan pada lini usaha tertentu kepada Perusahaan lain, maka pengalihan kepesertaan wajib diikuti pengalihan Dana Tabarru’ pada lini usaha tertentu dimaksud.
- Dalam hal Perusahaan tidak lagi memiliki Peserta dan Perusahaan akan menghentikan kegiatan usahanya atas permintaan sendiri, Dana Tabarru’ yang ada wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 6
- Kekayaan dan kewajiban Dana Investasi Peserta merupakan kekayaan dan kewajiban masing-masing Peserta secara individu.
- Perusahaan wajib membentuk Dana Investasi Peserta untuk setiap jenis portofolio investasi sesuai dengan Akad pengelolaan investasi yang digunakan dalam polis.
- Dalam hal Perusahaan akan menawarkan jenis portofolio investasi yang baru, Perusahaan wajib menginformasikan kepada Peserta mengenai pembentukan Dana Investasi Peserta untuk jenis portofolio investasi yang baru dimaksud.
Baca Juga :