Mekanisme Pengelolaan Dana Tabarru Bagian 1
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang Mekanisme Pengelolaan Dana
Tabarru. Karena pembahasan untuk artikel ini sangat banyak maka akan
dibagi menjadi dua bagian. Dana tabarru’ terdiri dari kata dana dan
tabarru‟. Dalam kamus Bahasa Indonesia kata dana adalah uang yang
disediakan atau sengaja dikumpulkan untuk suatu maksud, derma, sedekah,
pemberian atau hadiah. Sedangkan tabarra‟ berasal dari kata
tabarra’a-yatabarro’u-tabarrau’an, artinya sumbangan hibah, dana
kebajikan, atau derma. Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Dasar didirikan asuransi syariah adalah
penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan
perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat demi terciptanya
kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Pengelolaan dana dalam istilah asuransi adalah cara kerja suatu perusahaan asuransi dalam mengurusi dana premi yang sudah terkumpul dengan cara menginvestasikannya. Kelembaga-lembaga keuangan lain untuk persediaan pembayaran ganti rugi pertanggungan. Perusahaan asuransi syariah sangat memperhatikan masalah pengelolaan dana, karena hal ini merupakan hal yang penting dalam memulai dan mengembangkan sebuah perusahaan.
Cara yang ditempuh dalam mengelola dana harus sesuai dengan syariah islam yaitu dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadi unsur gharar (ketidakpastian), maisir (untung-untungan), dan riba. Dana yang dibutuhkan perusahaan bersumber dari:
- Dana pemegang saham yaitu dana yang disiapkan oleh para pemegang saham sebagai modal setor bagi perusahaan, baik pada tahap awal berdiri perusahaan maupun penambahan setelah perusahaan berjalan, beserta hasil investasi atas dana tersebut.
- Dana dari peserta asuransi yaitu berupa premi. Dalam melaksanakan perjanjian antara perusahaan dengan peserta harus dilandasi dengan akad. Adapun akad yang melandasi asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah merupakan semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial misalnya mudharabah, wadiah dan wakalah. Sedangkan akad tabarru’ merupakan semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong tidak untuk komersial.
Dana
tabarru’ bisa diinvestasikan sepanjang tidak menghalangi pembayaran
klaim. Jika hasil investasi diterima maka hasil (returnnya) tidak
dibenarkan dialihfungsikan ke dana lain. Hasilnya harus semata-mata
dimanfaatkan untuk dana tabarru’ untuk memperbesar kemampuan dalam
membantu sesama pemegang polis.
Dana tabarru’ ini harus dikelola sendiri terpisah dari dana tijarah. Dalam hal ini perusahaan sebagai pengelola harus membuat laporan periodik atas dana tabarru’ ini. Setiap periode dana tabarru’ ini akan menghasilkan apakah surplus atau defisit tabarru’. Surplus artinya total dana yang terkumpul lebih besar dari total klaim dan biaya-biaya untuk mengelola dana ini dalam satu periode. Sebaliknya kalau defisit artinya total klaim dan biaya lebih besar dari dana tabarru’ yang masuk.