Pengertian Dana Tabarru’
Kali ini sanabila.com akan membahas tentang pengertian dari dana tabarru. Dana tabarru’ terdiri dari kata dana dan tabarru‟. Dalam kamus Bahasa Indonesia kata dana adalah uang yang disediakan atau sengaja dikumpulkan untuk suatu maksud, derma, sedekah, pemberian atau hadiah. Sedangkan tabarra‟ berasal dari kata tabarra’a-yatabarro’u-tabarrau’an, artinya sumbangan hibah, dana kebajikan, atau derma. Orang yang memberikan sumbangan disebut mutabarri’ “dermawan”. Tabarru’ merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.
Tabarru’ dalam arti luas adalah mengerahkan segala daya dan upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain baik langsung atau dimasa yang akan datang tanpa mengharapkan kompensasi dengan tujuan semata-mata untuk kebaikan dan perbuatan amal shaleh. Jumhur ulama mendefinisikan tabarru’ dengan akad yang mengakibatkan pemilik harta, tanpa ganti rugi yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela.
Niat tabarru’ (dana kebajikan) dalam akad asuransi syariah adalah alternatif uang sah yang dibenarkan oleh syara‟ dalam melepaskan diri dari praktik gharar yang diharamkan oleh Allah SWT. Menurut jumhur ulama, menunjukkan (hukum) anjuran untuk saling membantu antar sesama manusia, oleh sebab itu islam sangat menganjurkan seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk menghibahkannya kepada saudara-saudara yang memerlukan. Sedangkan dalam konteks akad dalam asuransi syariah, tabarru’ memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu diantara sesama peserta takaful (asuransi syariah) apabila ada diantaranya mendapat musibah. Dana klaim yang diberikan diambil dari rekening danatabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta ketika akan menjadi peserta asuransi syariah, untuk kepentingan dana kebajikan atau dana tolong-menolong.
Baca Juga :
Baca Juga :