Emergency lamp
Kali Ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu bagian dari penilaian resiko (risk assestment) yang terdapat pada Management and Human Element suatu perusahaan atau pabrik, yaitu : Emergency lamp yang termasuk kedalam bagian Emergency Response Team & Plan.
Management dan human elemen adalah salah satu unsur penilaian resiko yang berkaitan dengan managemen pengelolaan resiko dan kebiasaan orang/karyawan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan terjadinya resiko atau meringankan terjadinya resiko.
Sedangkan Emergency Response Team & Plan merupakan salah satu bagian atau contoh dari Management dan human elemen. Secara umum Emergency Response Team & Plan adalah salah satu unsur atau bagian yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memiliki resiko kebakaran cukup besar, Emergency Response Team & Plan mencakup rencana dan team yang dibuat untuk meminimalisir korban jiwa dan kerugian jika terjadi kebakaran atau musibah lainnya.
Emergency lamp merupakan Sebuah lampu yang di rancang untuk digunakan pada system pencahayaan darurat. Pencahayaan buatan yang dioperasikan sebagai pencahayaan darurat dipasang pada tempat-tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan untuk menjaga pencahayaan sampai ke tingkat minimum yang ditentukan Lantai dan permukaan untuk berjalan pada tempat yang aman, sarana menuju tempat yang aman dan sarana menuju jalan umum, tingkat intensitas cahayanya minimal 50 Lux di ukur pada lantai.
Syarat Emergency lamp adalah ;
- Bekerja secara otomatis.
- Mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman.
- Jika mempunyai sistem terpusat, catu daya cadangan dan kontrol
- otomatisnya harus dilindungi dari kerusakan karena api dengan konstruksi penutup yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api (TKA).
- Lampu darurat yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku.
Biasanya lampu darurat dipasang di :
- Tangga-tangga darurat.
- Gang/ jalur evakuasi.
- Koridor.
- Lif.
- Jalan lorong menuju tempat aman, dan
- Jalur menuju jalan umum.
- Sepanjang jalan ke arah koridor, lobi dan jalan keluar dengan jarak langsung dari titik masuk gang, lobi atau jalan keluar melebihi 13 meter.
- Pada seluruh daerah jika tidak ada jalan yang jelas kearah koridor, lobi
- dan jalan keluar.