Petugas Satuan Kemanan
Kali Ini sanabila.com akan membahas salah satu bagian dari Risk Assessment (Penilaian Resiko) yang dilakukan perusahaan asuransi dalam penutupan asuransi kebakaran yaitu Petugas Satuan Kemanan (Satpam), Petugas Satuan Kemanan (Satpam) ini termasuk kedalam management dan human elemen pada bagian security patrol.
Risk Assessment (Penilaian Resiko) sendiri adalah Pelaksanaan metode-metode untuk menganalisa tingkat resiko, mempertimbangkan resiko tersebut dalam tingkatan bahaya tertentu dan mengevaluasi apakah sumber bahaya tersebut dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengendalikan resiko tersebut.
Sementara itu management dan human elemen adalah salah satu unsur penilaian resiko yang berkaitan dengan managemen pengelolaan resiko dan kebiasaan orang/karyawan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan terjadinya resiko atau meringankan terjadinya resiko.
Security system adalah Segala upaya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap instalasi, sumber daya, utility, material dan informasi rahasia perusahaan dalam rangka mencegah terjadinya kerugian perusahaan. Salah satu bagian dari security system ini adalah Petugas Satuan Kemanan (satpam).
Petugas Satuan Kemanan atau biasa kita sebut satpam adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh Instansi atau Badan Usaha yang melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan di lingkungan / kawasan kerjanya. Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan mencegah dan mengatasi timbulnya Ancaman dan Gangguan Keamanan dan ketertiban lingkungan Instansi terkait secara fisik melalui kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Penyelidikan, Pelaporan dan Mengamankan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Latar Belakang Pembentukan Petugas Satuan Kemanan adalah ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mugkin bekerja sendir dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 desemberr 1980 melalui surat kepala kepolisian negara.
Tugas Pokok Satuan Pengamanan adalah menyelenggarakan aktifitas keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja serta menjamin kelancaran aktifitas para pekerja / pengguna jasa, menjaga dan memelihara Asset – asset perusahaan agar terhindar dari segala bentuk Ancaman dan Gangguan, baik dari dalam maupun luar.
Fungsi Satuan Pengamanan adalah sebagai pengaman semua Asset, Personil, Materil, Dokumen Penting Perusahaan, Teritorial dan menjalankan segala aktifitas dan kegiatan sesuai Standart Operasional Prosedur dan kebijakan – kebijakan dari pihak pengguna jasa atau Perusahaan. Sebagai elemen dari POLRI, Satuan Pengamanan juga ditugasi untuk melakukan pencegahan dan penanganan dini terhadap segala Permasalahan, Ancaman, Gangguan dan Pelanggaran Hukum yang terjadi dilingkungan kerja.
Selain sebagai unsur pembantu POLRI dalam pembinaan keamanan dan ketertiban
dibidang penegakan hukum Satuan Pengamanan (Satpam) juga mempunyai peranan sebagai
berikut :
- Unsur pembantu pihak penguna jasa dibidang Pengamanan dan Pelayananan, baik dilingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja.
- Berperan aktif dalam mengemban Citra Perusahaan dan senantiasa mampu bekerja secara Efisien dan tetap Efektif.
- Pelindung dan memelihara Asset –asset Perusahaan agar tetap aman dan terpelihara.
- Berperan sebagai Penegak Peraturan dan Ketentuan – ketentuan Perusahaan yang berlaku dilingkungan kerja.