Smoking Control
Kali Ini sanabila.com akan membahas salah satu bagian dari Management and human elemen yang dilakukan perusahaan asuransi dalam penutupan asuransi kebakaran yaitu Smoking Control. Smoking Control juga termasuk kedalam Risk Assessment (Penilaian Resiko) yang dilakukan perusahaan asuransi sebelum melakukan penutupan asuransi kebakaran.
Risk Assessment (Penilaian Resiko) sendiri adalah Pelaksanaan metode-metode untuk menganalisa tingkat resiko, mempertimbangkan resiko tersebut dalam tingkatan bahaya tertentu dan mengevaluasi apakah sumber bahaya tersebut dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengendalikan resiko tersebut.
Smoking Control |
Sementara itu management dan human elemen adalah salah satu unsur penilaian resiko yang berkaitan dengan managemen pengelolaan resiko dan kebiasaan orang/karyawan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan terjadinya resiko atau meringankan terjadinya resiko.
Smoking Control adalah sebuah peraturan atau himbauan larangan merokok bagi orang-orang pada lokasi-lokasi tertentu. Smoking control ini juga menjadi salah satu elemen yang dinilai dalam proses penilaian resiko (risk assessesment) yang dilakukan perusahaan asuransi terhadap suatu objek pertanggungan.
Unsur-unsur yang menjadi penilaian resiko tersebut adalah :
- Adanya himbauan dilarang merokok di lokasi-lokasi tertentu dalam pabrik.
- Adanya lokasi untuk merokok bagi karyawan
- Tidak ada punting rokok yang terdapat dalam lingkungan pabrik dimana ada himbauan dilarang merokok tersebut.