Asas dalam Hukum Perjanjian
Kali ini sanabila.com akan membahas secara khusus mengenai Asas dalam Hukum Perjanjian, karena perjanjian sangat erat kaitannya dengan mekanisme dalam pembelian asuransi.
Asas yang dianut dalam membuat suatu perjanjian, yaitu:
- Asas Konsensualisme;
Dalam suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian itu bersifat formil. Ini berarti bahwa perjanjian itu telah dianggap ada dan mempunyai akibat hukum yang mengikat sejak tercapainya kata sepakat.
- Asas Kekuatan Mengikat (Asas Pacta Sun Servanda);
Merupakan asas dalam perjanjian yang berhubungan dengan keterikatan suatu perjanjian oleh para pihak. Jadi, setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat bagi mereka yang membuatnya.
- Asas Kebebasan Berkontrak (Partij Autonomie);
Asas ini mengandung beberapa unsur, yaitu:
- Seseorang bebas untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian,
- Seseorang bebas mengadakan perjanjian dengan siapapun juga; dan
- Isi, syarat, dan luasnya perjanjian bebas ditentukan sendiri oleh para pihak.
Asas kebebasan berkontrak ini dapat dijumpai pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang merumuskan: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Berdasarkan perumusan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa dari kata “semua” pada hakekatnya setiap orang dapat melaksanakan perjanjian tentang apa saja, sepanjang perjanjian yang di buat tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Berdasarkan perumusan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa dari kata “semua” pada hakekatnya setiap orang dapat melaksanakan perjanjian tentang apa saja, sepanjang perjanjian yang di buat tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Asas Kepercayaan;
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus dapat menumbuhkan kepercayaan diantara mereka. Artinya pihak yang satu percaya bahwa pihak yang lain akan memenuhi prestasinya di kemudian hari, dan begitu juga sebaliknya. Perjanjian dapat diadakan dengan baik apabila para pihak saling percaya.
- Asas Moral;
Berdasarkan asas ini hukum mewajibkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus berdasarkan tatanan susila (moral) yang pelaksanaannya tidak merusak perikehidupan yang berlangsung baik dalam masyarakat.
Asas Persamaan Hak;
Menurut asas ini, para pihak mempunyai derajat yang sama, tidak ada perbedaan dan wajib untuk dihormati.
Asas Persamaan Hak;
Menurut asas ini, para pihak mempunyai derajat yang sama, tidak ada perbedaan dan wajib untuk dihormati.
- Asas Keseimbangan;
Asas ini menghendaki kedua belah pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan hak. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Dapat dilihat bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur menjadi seimbang.
- Asas Kepastian Hukum;
Asas ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
- Asas Kepatutan;
Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata dimana dinyatakan bahwa asas kepatutan ini sangat berkaitan erat dengan isi perjanjian. Kesepakatan yang dituangkan dalam isi perjanjian menurut asas kepatutan ini harus melahirkan rasa keadilan baik kepada pihak yang mengadakan perjanjian maupun rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
- Asas Kebiasaan;
Asas ini diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata jo. Pasal 1347 KUHPerdata, yang dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat pada hal-hal yang di atur secara tegas dalam isi perjanjian, tetapi juga pada hal-hal yang berlaku sebagai kebiasaan dalam masyarakat, dimana
Selalu mengalami perkembangan.
Selalu mengalami perkembangan.
Baca Juga :