Definisi Proposal form/Insurance Application Form | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Definisi Proposal form/Insurance Application Form

Definisi Proposal form/Insurance Application Form 

Definisi Proposal form/Insurance Application Form Kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu dokumen asuransi yaitu Proposal form/Insurance Application. Pengertian dokumen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian); Barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos; Rekaman suara, gambar dalam film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan;

Proposal form/Insurance aplication atau Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) adalah dokumen yang dibuat oleh penanggung dengan maksud untuk mencari jawaban terhadap segala fakta material atas risiko yang akan diasuransikan. Kewajiban tertanggung tidak terbatas kepada pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga harus mengungkapkan tambahan material facts yang mungkin berlaku.

Kebenaran dan kelengkapan pengisian suatu Application Form (S.P.P.A.) dapat merupakan suatu ukuran dipenuhinya prinsip “Duty of Disclosure” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip Utmost good Faith.

Atas dasar keterangan-keterangan dalam SPPA yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh calon Tertanggung tersebut, bisalah ditentukan batas-batas hak dan kewajiban yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak, dan atas dasar itulah kemudian diterbitkan Cover Note atau Polis. Sebagaimana diketahui bahwa suatu perjanjian pada umumnya baru dianggap sah apabila telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

Application atau Proposal form diisi dan ditanda-tangani oleh Tertanggung dan Cover Note atau Polis ditanda tangani oleh Penanggung, sedangkan Application atau Proposal Form (SPPA) harus dianggap sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Cover Note atau Polis, maka perjanjian tersebut dapat dianggap telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak (Tertanggung dan Penanggung).

Application atau Proposal form biasanya juga memuat juga deklarasi yang menegaskan bahwa proposal dan isinya adalah dasar dari pada kontrak dan proposer akan menerima bentuk kontrak penanggung. Proposer menjamin kebenaran jawaban-jawabannya, namun pada saat ini jaminan dimaksud dibatasi dengan kata-kata: “To the best knowledge and belief of proposer”

Application atau Proposal form ini memiliki fungsi dan isi yang berbeda-beda di setiap perusahaan perusahaan asuransi. Hal ini akan kita bahas dalam artikel yang berbeda.
 
Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/12/2015