Dokumen Renewal Notice
Kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu dokumen di asuransi yaitu dokumen renewal notice. Renewal Notice Adalah suatu pemberitahuan bahwa polis asuransi terkait dengan objek pertanggungan tersebut akan jatuh tempo.
Dokumen ini disiapkan oleh Penanggung dan dikirimkan kepada Tertanggung dalam waktu paling lambat 1(satu) bulan sebelum asuransi tersebut berakhir, dan Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai perpanjangan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum periode pertanggungan tersebut berakhir.
Apabila Renewal Notice sudah diterbitkan sebelum tanggal berakhirnya polis, maka penanggung/perusahaan asuransi akan memebrikan days of grace kepada tertanggung, days of grace merupakan kelonggaran waktu untuk melakukan pembayaran atas perpanjangan polis tertanggung, biasanya beberapa minggu setelah perpanjangan.,
Apabila Tertanggung menyetujui untuk memperpanjang pertanggungan tersebut dan apabila telah ada perubahan-perubahan atas pertanggungan tersebut, maka perubahan-perubahan tersebut dicantumkan didalam Renewal Notice dan ditanda-tangani oleh Tertanggung dan dikembalikan kepada Penanggung untuk segera dibuatkan polis perpanjangannya.
Fungsi dari “renewal notice” adalah untuk menjamin agar asuransi tidak batal karena tertanggung lupa polisnya berakhir, Dalam renewal notice disebutkan nama tertanggung, no polis, jenis asuransi, harga pertanggungan, renewal premi, tanggal renewal dan alamat pembayaran, Ada pemberitahuan pada renewal notice atau pada slip pembayaran bahwa setiap perubahan pada resiko sejak mulai berlaku atau sejak renewal terakhir harus diberitahukan kepada penanggung.
Baca juga :
- Dokumen-Dokumen Asuransi
- Dokumen Pembayaran Premi
- Proposal form/Insurance Application
- Dokumen Cover Note
- Polis
- Dokumen Endrosment
- Dokumen Renewal Notice
- Insurance Sertificate
- Dokumen Laporan Survey Objek Pertanggungan.