Fungsi, Penggunaan dan Isi dari Proposal form/Insurance Application form
Kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu dokumen asuransi yaitu Fungsi, Penggunaan dan Isi dari Proposal form/Insurance Application form.
Proposal form/Insurance aplication atau Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) adalah dokumen yang dibuat oleh penanggung dengan maksud untuk mencari jawaban terhadap segala fakta material atas risiko yang akan diasuransikan. Kewajiban tertanggung tidak terbatas kepada pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga harus mengungkapkan tambahan material facts yang mungkin berlaku.
Fungsi Proposal Form:
- Dasar perjanjian
Proposal form berisikan deklarasi bahwa proposal adalah dasar perjanjian dan bahwa tertanggung menjamin kebenaran atas jawaban-jawaban yang ada di proposal form, sehingga setiap misrepresentation adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan menjadikan perjanjian dapat batal.
- Underwriting Info
Mencatat informasi yang penting buat underwriter untuk melakukan assessment atas risiko yang diajukan, apakah risiko tersebut bisa diasuransikan atau tidak, dan bila bisa, apa syarat-syarat atau kondisi serta berapa harganya.
- Advertising
Proposal form juga berisikan secara rinci jaminan yang ada. Kadang-kadang jenis polis lain yang ada dari perusahaan juga dicantumkan. Bila proposal form juga menyebutkan jaminan yang ada secara ringkas disebut “prospectus” atau lebih tepatnya “proposal dan prospectus”.
Harus diingat bahwa penerbitan proposal form kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan akan menerima proposal klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah diisi lengkap tentang fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat berarti bahwa risiko tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.
Harus diingat bahwa penerbitan proposal form kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan akan menerima proposal klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah diisi lengkap tentang fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat berarti bahwa risiko tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.
- Dengan bentuknya yang sudah uniform (seragam), proposal form memungkinkan pihak penanggung menangani permintaan penutupan asuransi dengan cepat dan akurat.
- Memudahkan pihak penanggung dalam mengevaluasi apakah telah terjadi penyampaian fakta-fakta material atau fakta-fakta penting yang keliru.
Penggunaan Proposal Form
- Asuransi Marine
Proposal form tidak digunakan dalam asuransi marine karena penggunaan broker’s “slip” telah menjadi praktek di Llyod’s dan perusahaan untuk bertahun-tahun, terkecuali untuk insurance of small pleasure craft dan other minor risks.
- Llyod’s
Sebagian besar asuransi di Llyod’s diajukan dengan kelengkapan broker’s slip. Bila perlu syndicate akan meminta proposal form, misal motor insurance dan asuransi jiwa.
- Asuransi Kebakaran
Proposal form biasanya tidak digunakan untuk risiko-risiko besar karena:
- tidak ada tempat yang cukup di dalam form untuk menjelaskan seluruh property yang dipertanggungkan
- Perusahaan akan melakukan survey
- broker telah meringkas informasi yang relevant di dalam menawarkan risiko
- Cabang asuransi lain
Proposal form adalah suatu keharusan bahkan untuk risiko-risiko yang besar, kecuali untuk risiko-risiko engineering dan aviation karena akan dilakukan survey.
Baca Juga :