Fungsi Polis | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Fungsi Polis

Fungsi Polis

Fungsi PolisKali ini sanabila.com akan embahas tentang Fungsi polis. Sebelumnya Pengertian polis adalah suatu bukti otentik adanya suatu persetujuan pertanggungan antara Tertanggung dan Penangung dimana Polis ditandatangani oleh Penanggung sedangkan SPPA ditanda-tangani oleh Tertanggung.

Dari pengertian diatas dapat diuraikan bahwa fungsi dari polis tersebut adalah Secara umum, Polis berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati. 

Bagi Tertanggung,
  • Fungsi polis berarti sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.
  • Sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
  • Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.

Bagi perusahaan asuransi,
  • Polis berarti bukti tanda terima premi yang telah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
  • Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin di derita oleh tertanggung.
  • Sebagai bukti otentik, untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian tidak memenuhi syarat polis.
Bagi badan hukum lain,
 
Adanya polis berarti bukti pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan dapat diproses hukum jika terjadi suatu pertentangan antara nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.


Baca juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/18/2015