Jenis-Jenis Polis Secara Umum | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Jenis-Jenis Polis Secara Umum

Jenis-Jenis Polis Secara Umum

Jenis-Jenis Polis Secara UmumKali ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis-Jenis Polis Secara Umum. Pengertian dari polis asuransi adalah suatu bukti otentik adanya suatu persetujuan pertanggungan antara Tertanggung dan Penangung dimana Polis ditandatangani oleh Penanggung sedangkan SPPA ditanda-tangani oleh Tertanggung.

Dalam praktek asuransi, setiap perusahaan Asuransi telah menyusun polisnya masing - masing dengan syarat-syarat khusus. Berdasarkan syarat-syarat khusus dan klausula-klausula tertentu yang dicantumkan dalam polis timbullah berbagai jenis polis yang berbeda antara satu sama lain, Demikian juga tertanggung, ada yang merasa sulit memiliki perusahaan Asuransi yang mana akan dijadikan penanggung karena masing-masing polis tersebut punya kelebihan dan kekurangan.

Ada berbagai macam jenis polis daiantaranya adalah :
  • Polis Maskapai
Dinamakan polis maskapai karena polis ini dibuat dan diterbitkan oleh maskapai-maskapai asuransi. Selain syarat-syarat yang diharuskan oleh Undang-undang, Polis maskapai memuat beberapa ketentuan khusus yang berlaku bagi maskapai yang menciptakan syarat-syarat tersebut.Dalam operasi kerjanya perusahaan Asuransi yang mengunakan Polis Maskapai ini banyak mengalami kesulitan, sehingga lambat laun polis maskapai ini ditinggalkan dan orang mulai mengarah pada perbuatan dan penggunaan polis seragam.
  • Polis Bursa
Polis mempunyai syarat-syarat yang seragam dan digunakan pada bursa asuransi. Ada dua macam polis bursa yaitu Polis Bursa Amsterdam dan Polis Bursa Rotterdam. Kedua Polis ini digunakan pada asuransi pengangkutan laut dan asuransi kebakaran. Kedua polis ini  dinamakan demikian karena Polis Bursa Amsterdam digunakan di Bursa Asuransi Amsterdam, sedangkan Polis Bursa Rotterdam digunakan di bursa Asuransi Rotterdam. 

Polis-polis ini masih terus dikembangkan dengan menambah syarat-syarat yang telah diseragamkan itu secara berurutan dengan diberi nomor urut dan dicetak. Dalam dunia usaha Asuransi di indonesia dewasa ini, Polis-polis standar yang demikian itu digunakan oleh Perusahaan Asuransi. Disamping itu Dewan Asuransi Indonesia (PAI) juga telah menetapkan Polis Standar untuk Asuransi Kebakaran dan Asuransi Kendaraan bermotor.
  • Standart Policy (Polis Standart)
Adalah suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms & Conditions) diberlakukan secara standard untuk seluruh perusahaan asuransi yang bergerak dibidang  asuransi tersebut, didalam suatu negara.
Bagi Seluruh Perusahaan Asuransi wajib untuk menggunakan polis tersebut.
Contohnya adalah :
  1. POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA (PSAKI)
  2. POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA (PSAKBI)
  • Polis Lloyd
Polis Lloyds adalah polis yang digunakan di Bursa Lloyds London. Polis ini telah
dikembangkan sendiri dibawah merek Lloyds dan hanya digunakan oleh perusahaan Asuransi yang menjadi The Lloyds Corpepration. Polis Lloyds digunakan untuk asuransi pengangkutan laut, asuransi kebakaran dan asuransi terhadap bahaya-bahaya lain. Polis Lloyds untuk asuransi penggangkutan laut diatur oleh Marine Insurance Act 1906. Tentang Polis Pertanggungan Jiwa diatur didalam Pasal 304 KUHD yang menyebutkan :
  1. Hari ditutupnya pertanggungan
  2. Nama si tertanggung
  3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan
  4. Saat mulai berlaku dan berakhirnya bahaya bagi si penanggung
  5. Jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan
Di dalam sub 2 disebut tertanggung yang ternyata kalau dihubungkan dengan apa yang disebut di dalam sub-sub yaitu nama orang yang jiwa nya dipertanggungkan, tidak lain dari pada bahwa yang dimaksud orang yang mengambil pertanggungan tersebut, yang menurut sistem undang-undang adalah orang yang berkepentingan walaupun kenyataannya di dalam praktek kedua sifat itu tidak selalu jatuh bersama.

Apabila kita perhatikan bunyi Pasal 304 KUHD maka tidak ada sebutkan bahwa polis harus ditanda tangani oleh tiap-tiap penanggung seperti yang diatur didalam Pasal 255 ayat 2 KUHD mengenai isi Polis pada umumnya. Tetapi ini tidak berarti bahwa Polis dari pertanggungan jiwa itu tidak perlu dibubuhi tanda tangan penanggung. Walaupun demikian penyebutan itu hanya merupakan penunjuk bukan hukum yang memaksa seperti yang diatur dalam Pasal 603, 605, 606 masing-masing dari KUHD untuk pertanggungan laut. Tanpa ada hal-hal itu pertanggungan tetap sah dan tidak batal.
  • Company Policy (Polis Company)
Adalah suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms & Conditions) berdasarkan kebijakan dari Company atau Perusahaan yang menerbitkan polis tersebut, dan hanya dipergunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan saja.
  • Polis Gadai
Tergolong sebagai benda yang dapat digadaikan ialah tagihan, polis dalam hal ini merupakan surat tanda bukti adanya penagihan, dan kurangnya polis dapat juga merupakan benda yang dapat digadaikan. Pengadaian polis dalam hal ini dimaksudkan untuk memberi jaminan kepada debitor pemberi gadai, sebelum hutangnya lunas. 

Apabila debitor meninggal dunia, maka seluruh hutang sisanya dibayar dengan uang pertanggungan. Penggadaian polis hanya akan mengikat penanggung, bila hal itu diperjanjikan secara tegas-tegas ; baik didalam polis sendiri maupun dengan surat yang tersendiri. Sedangkan menurut kebiasaan dari Asuransi Rakyat untuk memperkenalkan polis-polis yang dikeluarkan dipergunakan sebagai obyek penggadaian.
  • Consortium Policy (Polis konsorsium)
Adalah suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms & Conditions) berdasarkan kesepakatan bersama antara seluruh anggota Pool/Konsorsium dan hanya diberlakukan bagi para anggota saja.

Jadi bagi Perusahaan Asuransi yang bukan merupakan anggota dari Pool atau Konsorsium tersebut, tidak diperkenankan atau dilarang untuk menggunakan polis tersebut.  misal : POLIS KONSORSIUM RISIKO KHUSUS PASAR.




Baca juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/19/2015