Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad AS.
ISTILAH
|
ARTI
|
Assessment (pembebanan)
|
Suatu tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi yang dibebankan.
|
Assignor
|
Seseorang yang mengalihkan hak dan manfaat yang terdapat pada asuransi jiwa kepada seseorang.
|
Asuransi atau pertanggungan
|
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atau meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
|
Asuransi berjangka waktu
|
Asuransi berjangka waktu. Asuransi jiwa dengan jangka waktu perlindungan tertentu.
|
Asuransi Dasar
|
Perlindungan asuransi dasar berdasarkan Polis ini.
|
Asuransi dwiguna
|
Jenis asuransi jiwa yang manfaatnya dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk; jika tertanggung meninggal dunia dalam masa perlindungan asuransi atau pada akhir kontrak, jika tertanggung masih hidup.
|
Asuransi gabungan berjangka
|
Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau Iebih yang manfaatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
|
Asuransi Ganda
|
Perlindungan ganda yang diberikan oleh dua perusahaan berbeda kepada individu yang sama dan melakukan penggantian terhadap kerugian yang sama.
|
Asuransi jangka waktu tetap
|
Polis asuransi berjangka, yang memiliki nilai pertanggungan tetap selama polis aktif.
|
Asuransi Jiwa Dasar
|
Pertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang Tertanggung (atau tambahan opsi cacat tetap total).
|
Asuransi Jiwa Seumur Hidup Langsung
|
Asuransi yang menyediakan perlindungan dengan biaya premi yang dibayarkan setiap tahun dengan nilai yang sama selama Pemegang Polis masih hidup.
|
Asuransi jiwa universal
|
Jenis asuransi jiwa yang memungkinkan pemegang polis mengubah nilai pertanggungan setiap saat, dengan mengajukan bukti, atau mengubah nilai dan waktu pembayaran premi.
|
Asuransi kebakaran
|
Asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan/harta benda, barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan sebagainya.
|
Asuransi kecelakaan
|
Asuransi yang memberi perlindungan karena tertanggung tidak dapat lagi bekerja akibat mengalami kecelakaan. Jenis perlindungan termasuk penggantian biaya pengobatan, hingga pertanggungan karena meninggal dunia.
|
Asuransi Kesehatan
|
Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.
|
Asuransi meningkat
|
Asuransi dengan uang pertanggungan meningkat secara periodik.
|
Asuransi menurun
|
Asuransi dengan uang pertanggungan menurun secara periodik.
|
Asuransi pensiun hari tua
|
Asuransi pensiun yang manfaatnya mulai dibayarkan pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
|
Asuransi perawatan rumah sakit
|
Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
|
Asuransi Perpanjangan Pertanggungan
|
Ketentuan pada polis asuransi jiwa menyeluruh yang memungkinkan pemegang polis menggunakan nilai tunai sebagai premi tunggal untuk pertanggungan dengan jumlah yang sama tetapi hanya sampai masa asuransi tertentu.
|
Asuransi pokok/dasar
|
Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).
|
Asuransi Tambahan
|
Perlindungan asuransi tambahan selain pertanggungan yang diberikan berdasarkan Polis ini yang jenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
|
Asuransi tanggung gugat
|
Adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik tertanggung. Produk asuransi tanggung gugat tidak terlepas dari tanggung jawab hukum pihak ketiga (tjh).
|
Asuransi tenaga ahIi
|
Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana ketika seorang tenaga ahli meninggal, menyebabkan kerugian bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis.
|
Asuransi uang
|
Asuransi yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang tunai / yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan
|
Asuransi seumur hidup
|
Program perlindungan yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang manfaatnya dibayar kapan pun ketika tertanggung meninggal dunia.
|
Asuransi Wajib
|
Perlindungan asuransi yang wajib oleh perundangan-undangan dimiliki oleh seseorang atau bisnis sebelum melakukan sebuah aktivitas tertentu.
|
Assessment company
|
Perusahaan penilai. Perusahaan asuransi yang memiliki Wewenang untuk menilai atau membebani pemegang polisnya Atas kerugian yang dialami perusahaan. Perusahaan ini kadang-Kadang dinamakan stipulated premium company atau assessment Association. Perusahaan-perusahaan ini kemudian terkenal atau Menjadi umum ditahun 1800 atau awal 1900 tetapi makin lama Makin langka. Kebanyakan perusahaan asuransi tidak dapat Membebani pemegang polis untuk kerugian-kerugian.
|
Assessment insurance
|
Asuransi penilai. Kontrak dimana satu perusahaan asuransi Penilai dapat membebani / meminta pemegang polis dengan Sejumlah tambahan uang bila kerugian empirisnya iebih jelek Atau lebih besar dan yang dibebankan pada premi awal. Asuransi Ini biasanya juga disebut stipulated premium and natural premium Insurance.
|
Assessment method
|
Metode penilaian / penafsiran / penghitungan. Metode yang mula- Mula digunakan untuk memperkirakan biaya asuransi jiwa, Dimana para peserta sebelumnya ditagih sejumlah uang yang Disyaratkan untuk membayar klaim setiap tahunnya. Juga disebut Sebagai metode penghitungan sebelum meninggal.
|
Assessment period
|
Periode penilai. Waktu dimana perusahaan penilai asuransi jiwa Masih mempunyai hak untuk menilai pemegang polis sehubungan
Dengan kerugian yang makin jelek dibanding dengan premi Terhadap beban awal.
|
Assets
|
Kekayaan, milik. Seluruh benda, barang berharga yang menjadi Milik perusahaan / perorangan.
|
Assignee / transferee
|
Penerima hak / yang ditunjuk. Orang / badan yang ditunjuk untuk Menerima maslahat polis asuransi atau hak-hak tertentu yang Dialihkan secara mutlak
|
Assignment
|
Pemindahan hak. Pemindahan hak dalam kontrak asuransi jiwa Dan satu pihak kepada pihak lain.
|
Assignor
|
Pemindah hak. Orang / badan yang memindahkan hak untuk Memiliki polis asuransi.
|
Assurance
|
Biasanya dipakal hanya untuk asuransi jiwa yang memberi Maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat : life insurance.
|
Assurer
|
Asuradur. Penanggung / perusahaan asuransi.
|