Pengertian Perjanjian Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Perjanjian Asuransi

Pengertian Perjanjian Asuransi

Kali ini sanabila.com akan membahas secara khusus mengenai Pengertian Perjanjian Asuransi, karena perjanjian sangat erat kaitannya dengan mekanisme dalam pembelian asuransi.

Pengertian Perjanjian AsuransiTerdapat beberapa batasan dan perbedaan dari pengertian asuransi hal ini disebabkan dari sudut pandang mana orang – orang yang mendefenisikan asuransi itu melihatnya. Dari sudut pandang yuridisnya, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro mendefenisikan asuransi atau verzekering sebagai suatu pertanggungan yang melibatkan dua pihak, satu pihak sanggup menanggung atau menjamin, dan pihak lain akan mendapat penggantian dari suatu kerugian, yang mungkin akan dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya. 

Purwosutjipto juga mendefenisikan asuransi sebagai suatu perjanjian (timbal –balik) dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkannya, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker voorval)

Selain pendapat diatas, pengertian asuransi sebenarnya juga sudah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang - undangan. Dalam Kitab Undang –Undang Hukum Dagang disebutkan dalam Pasal 246 KUHD bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.

Definisi yang lebih luas lagi dari asuaransi juga diberikan dalam Pasal 41 New York Insurance Law. Menurut ketentuan Pasal 41 New York insurance Law :

The Insurance contract is any agreement or other transaction where by one party herein called the insurer, is obligated to confer benefit of precuniary value upon another party, herein called the isured of beneficiary, dependent up on the happening of a fortuitous event in which the insured or beneficiary has, or expected to have the time of such happening a material interest which will be adversely affected by the happening of such event. A lortuitous event is any occurance or failure to occur which is, or is assumed by the parties to be a substantial extended beyond the control of either party. 
 
(Perjanjian asuransi adalah suatu persetujuan atau transaksi dengan orang lain dimana satu orang didalam hal ini disebut penanggung, diwajibkan untuk memberikan perlindungan yang ada menfaatnya bagi pihak yang lainnya, inilah yang disebut dengan tertanggung atau penerima manfaat. Peristiwa apa yang secara kebetulan terjadi yang menimpa tertanggung atau penerima manfaat, atau merugikan harta benda yang diasuransikan yang menyebabkan kerugian dari peristiwa tersebut. Peristiwa atau kejadian tersebut terjadi di luar dari kehendak para pihak).

Dalam definisi tersebut digunakan kata – kata to confer benefit of precuniary value, tidak digunakan kata – kata confer indemnity of precuniary value. Pengertian benefit tidak hanya meliputi ganti kerugian terhadap harta kekayaan, tetapi juga meliputi pengertian “yang ada manfaatnya” bagi tertanggung. Jadi, termasuk juga pembayaran sejumlah uang pada asuransi jiwa.
Defenisi dalam Pasal 41 New York Insurance Law meliputi asuransi kerugian (Schade Verzekering) dan asuransi sejumlah uang (Sommen Verzekering). Rumusan tersebut juga lebih luas daripada rumusan Pasal 246 KUHD.

Selain istilah asuransi, juga dikenal istilah Perasuransian. Walaupun kedua kata tersebut hampir sama, namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Untuk dapat membedakan pengertian dari kedua istilah tersebut, maka perlu juga diuraikan pengertian dari perasuransian. Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang – undangan dan Perusahaan Perasuransian. Istilah perasuransian berasal dari kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Apabila kata asuransi diberi imbuhan per–an, maka muncullah istilah perasuransian yang berkenaan dengan usaha asuransi.

Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/09/2015