Polis Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Polis Asuransi

Polis Asuransi

Polis AsuransiKali ini sanabila.com akan membahas tentang polis asuransi. Berdasarkan kitab undang-undang hokum dagang (KUHD) pasal 246 menyatakan bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Sebagai bentuk dokumentasi terhadap suatu perjanjian asuransi antara perusahaan dan tertanggung maka Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis (KUHD Pasal 255). Secara umum polis asuransi adalah suatu bukti otentik adanya suatu persetujuan pertanggungan antara Tertanggung dan Penangung dimana Polis ditandatangani oleh Penanggung sedangkan SPPA ditanda-tangani oleh Tertanggung.

Ketika orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis menyusul sebuah peristiwa yang memenuhi syarat yang ada dalam polis tersebut. Ketika ia membeli asuransi kesehatan, misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau tidak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.

Kebanyakan orang di Indonesia menganggap remeh isi di dalam polis tersebut dengan tidak memahami dan membaca isi dari perjanjian polis. Sehingga, ketika terjadi sebuah kerugian mereka menganggap bahwa itu akan dicover oleh asuransi. Padahal tidak semua resiko kerugian financial dapat dicover. 

Ada beberapa penyebab kenapa terjadi hal seperti itu, salah satu penyebabnya adalah gaya Bahasa dan tulisan yang terdapat dalam polis yang menggunakan Bahasa hukum dan sulit untuk memahaminya.

Baca juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/16/2015